BERITA SERANG – Pihak RS. Hermina Ciruas Serang Provinsi Banten menyebut sudah melayani pasien sesuai dengan standar pelayanan menyusul kegalauan pasangan suami istri, Devi Suhartika dan Muhammad Bai Mahdi yang salah satu bayi kembarnya meninggal dalam kandungan.
Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Holim Kimshu, SH menjelaskan, sebelumnya orang tua bayi kembar menyampaikan hasil USG 4 dimensi dari Klinik dr. Nadya Ariani, SP.OG yang beralamat di Ruko Blok Rubi 03, Perumahan, Drangong, Taktakan, Serang Provinsi Banten.
“Hasil USG 4 dimensi itu menyarankan kepada klien kita Devi untuk ke RS. Hermina Ciruas, karena salah satu bayi yang ada di dalam kandungannya dalam kondisi lemah dan sangat mengkhawatirkan, sehingga harus segera diangkat atau dioperasi,” terang Holim, Rabu (30/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waktu itu, kata Holim, kliennya Devi memeriksa kondisi kandugannya di Klinik Nadya Ariani pada 22 September 2022. Setelah tahu hasilnya, ke-esokan harinya, 23 September 2022, kliennya Devi bersama suaminya Mahdi berangkat ke RS. Hermina Ciruas dengan membawa hasil USG 4 dimensi Klinik Nadya Ariani.
“Dipendaftaran RS. Hermina klien kami ditolak, karena memang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh dr. Maya pada 4 Oktober 2022. Karena penasaran akhirnya klien kami ke IGD dan hasilnya dinyatakan keadaan bayi dalam keadaan baik dan tidak mengkwatirkan seperti keterangan hasil Klinik Nadya Ariani,” jelas Holim.
Selanjutnya, sambung Holim, kliennya Devi kembali pulang kerumah bersama suaminya dengan keadaan masih galau, karena masih memikirkan hasil USG Klinik Nadya Ariani yang menyatakan salah satu kondisi bayi kembarnya menghwatirkan atau dalam keadaan lemah yang diperkirakan tidak akan bertahan sampai 4 Oktober 2022 sesuai jadwal dr. Maya RS. Hermina Ciruas.
“Ya, klien kita mau bilang apalagi karena ngak paham dunia medis dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Terlebih lagi, keterangan IGD RS. Hermina Ciruas menyatakan bahwa bayi kembarnya dalam keadaan baik-baik saja dan tidak menghwatirkan seperti keterangan hasil USG Klinik Nadya Ariani,” ulas Holim.
Namun, tambah Holim, kenyataannya, saat kliennya Devi bersama suaminya Mahdi kembali ke RS. Hermina Ciruas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dr. Maya sebelumnya 4 Oktober 2022 dan dilakukan operasi pada 6 Oktober 2022, satu bayi kembar Devi sudah meninggal dalam kandungan.
“Ya, kenyataannya begitu, tapi saat kita MPK diundang pihak RS. Hermina Ciruas untuk klarifikasi somasi yang kita layangkan, mereka tetap menyatakan bahwa semua sudah berjalan sesuai dengan standar pelayanan, tidak ada yang salah. Maka selanjutnya kami akan melayangkan gugatan. Biarlah Pengadilan yang memutuskan,” pungkas Holim. (Mul)