Satu Bayi Kembar Meninggal, RS. Hermina Ciruas Sebut Sudah Jalankan Sesuai Aturan

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RS. Hermina Ciruas Serang

Foto: RS. Hermina Ciruas Serang

BERITA SERANG – Pihak RS. Hermina Ciruas Serang Provinsi Banten menyebut sudah melayani pasien sesuai dengan standar pelayanan menyusul kegalauan pasangan suami istri, Devi Suhartika dan Muhammad Bai Mahdi yang salah satu bayi kembarnya meninggal dalam kandungan.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Holim Kimshu, SH menjelaskan, sebelumnya orang tua bayi kembar menyampaikan hasil USG 4 dimensi dari Klinik dr. Nadya Ariani, SP.OG yang beralamat di Ruko Blok Rubi 03, Perumahan, Drangong, Taktakan, Serang Provinsi Banten.

“Hasil USG 4 dimensi itu menyarankan kepada klien kita Devi untuk ke RS. Hermina Ciruas, karena salah satu bayi yang ada di dalam kandungannya dalam kondisi lemah dan sangat mengkhawatirkan, sehingga harus segera diangkat atau dioperasi,” terang Holim, Rabu (30/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu itu, kata Holim, kliennya Devi memeriksa kondisi kandugannya di Klinik Nadya Ariani pada 22 September 2022. Setelah tahu hasilnya, ke-esokan harinya, 23 September 2022, kliennya Devi bersama suaminya Mahdi berangkat ke RS. Hermina Ciruas dengan membawa hasil USG 4 dimensi Klinik Nadya Ariani.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Dipendaftaran RS. Hermina klien kami ditolak, karena memang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh dr. Maya pada 4 Oktober 2022. Karena penasaran akhirnya klien kami ke IGD dan hasilnya dinyatakan keadaan bayi dalam keadaan baik dan tidak mengkwatirkan seperti keterangan hasil Klinik Nadya Ariani,” jelas Holim.

Selanjutnya, sambung Holim, kliennya Devi kembali pulang kerumah bersama suaminya dengan keadaan masih galau, karena masih memikirkan hasil USG Klinik Nadya Ariani yang menyatakan salah satu kondisi bayi kembarnya menghwatirkan atau dalam keadaan lemah yang diperkirakan tidak akan bertahan sampai 4 Oktober 2022 sesuai jadwal dr. Maya RS. Hermina Ciruas.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

“Ya, klien kita mau bilang apalagi karena ngak paham dunia medis dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Terlebih lagi, keterangan IGD RS. Hermina Ciruas menyatakan bahwa bayi kembarnya dalam keadaan baik-baik saja dan tidak menghwatirkan seperti keterangan hasil USG Klinik Nadya Ariani,” ulas Holim.

Namun, tambah Holim, kenyataannya, saat kliennya Devi bersama suaminya Mahdi kembali ke RS. Hermina Ciruas sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dr. Maya sebelumnya 4 Oktober 2022 dan dilakukan operasi pada 6 Oktober 2022, satu bayi kembar Devi sudah meninggal dalam kandungan.

“Ya, kenyataannya begitu, tapi saat kita MPK diundang pihak RS. Hermina Ciruas untuk klarifikasi somasi yang kita layangkan, mereka tetap menyatakan bahwa semua sudah berjalan sesuai dengan standar pelayanan, tidak ada yang salah. Maka selanjutnya kami akan melayangkan gugatan. Biarlah Pengadilan yang memutuskan,” pungkas Holim. (Mul)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB