Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari tempat pekerjaannya di SD Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Diketahui, Pelaku AD (28) diamankan setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022.

“Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN 3 Jatirasa Jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022 lalu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, SIK, MH, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Hengki, pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat sekolahnya kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.

“Pelaku melakukan aksinya awalnya saat mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku menyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” terangnya.

Menurutnya, saat ini korban ada 8 yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 korban sedang diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

“5 korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Pelaku saat ini, tambah Hengki, sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, akte lahir korban, kemeja batik lengan panjang, kaos dalam korban, rok warna putih korban, kerudung putih dan celana pendek warna biru tua yang dipakai korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Hengki. (Edo)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB