Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari tempat pekerjaannya di SD Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Diketahui, Pelaku AD (28) diamankan setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022.

“Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN 3 Jatirasa Jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022 lalu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, SIK, MH, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Hengki, pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat sekolahnya kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.

“Pelaku melakukan aksinya awalnya saat mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku menyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” terangnya.

Menurutnya, saat ini korban ada 8 yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 korban sedang diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

“5 korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Pelaku saat ini, tambah Hengki, sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, akte lahir korban, kemeja batik lengan panjang, kaos dalam korban, rok warna putih korban, kerudung putih dan celana pendek warna biru tua yang dipakai korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Hengki. (Edo)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB