Terpidana Korupsi Jasindo Tidak Dieksekusi, Kuasa Hukum Surati Jaksa Agung, MA dan KPK

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pertemuan Kuasa Hukum PT. SBS Dengan Puspenkum Kejagung

Foto: Pertemuan Kuasa Hukum PT. SBS Dengan Puspenkum Kejagung

BERITA JAKARTA – Sehubungan dengan tidak dieksekusinya M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak dikarenakan adanya disparitas atau perbedaan antara putusan ketiga terpidana korupsi dengan Sudianto yang yang dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan.

Berkas perkaranya, belum dikembalikan oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum dari PT. Surya Bahtera Sejati (SBS) pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 pada Rabu 23 Nopember 2022 telah melaporkan persoalan ini kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menyampaikan surat tersebut dan mengkoordinasikannya langsung kepada Petugas Penerima Surat Pengaduan pada ketiga lembaga tersebut, adanya kejanggalan dan ketidakwajaran dari penuntutan dan peradilan perkara ini,” jelas Herawan, Kamis (25/11/2022).

Dari ketiga permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Penasihat Hukum ketiga permohonan PK atas nama terdakwa Danang Suroso yang telah terdaftar di Kepaniteraan MA Nomor: 1114/PK/Pid.Sus/2022 dengan Majelis Hakim PK yang diketuai, Dr. H. Suhadi, SH, MH serta Hakim Anggota, Suharto, SH. Mhum dan H. Ansori, SH, MH.

Oleh karena, Dr. H. Suhadi, SH, MH sebelumnya menjadi Ketua Majelis Hakim Kasasi yang membebaskan terdakwa Sudianto, dengan demikian termasuk mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, sehingga wajib mengundurkan diri, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

“Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 17 ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga kami mohon agar Ketua MA membatalkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim PK dalam perkara terdakwa Danang Suroso, apalagi usia perkara sudah sebulan. Kami mohon agar KPK mengkomunikasikannya kepada Ketua MA,” kata Herawan.

Terhadap penerimaan permohonan PK yang diajukan Penasihat Hukum ketiga terpidana dan pengiriman berkas perkaranya yang dilakukan oleh Panitera dan KPN Pontianak yang tidak syarat formil, kami mohon kepada Ketua MA agar dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan ketiga terpida tidak hadir di PN Pontianak dan agar berkas perkaranya tersebut dikembalikan ke PN Pontianak, untuk selanjutnya segera dieksekusi Kajari Pontianak.

“Namun ternyata baik KPN maupun Kajari Pontianak, hanya berdiam diri menyaksikan pelanggaran yang terjadi terkait permintaan PK yang tidak memenuhi ketentuan prosedur pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana yang bersifat limitatif dan imperatif  tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Dari putusan Kasasi ketiga terpidana telah mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, ketiga terdakwa Tipikor masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama, ketiganya masing-masing dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sehingga melebihi Tuntutan Jaksa yang sebelumnya hanya menuntut ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan serta pidana denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Permohonan PK yang diajukan ketiga terpidana itu tidak menangguhkan eksekusi, serta pada saat  pemeriksaan persidangan permohonan PK Selasa tanggal 19 Juli 2022,  M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi hadir dipersidangan, maka semestinya Kajari Pontianak segera melaksanakan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut, untuk menjalani pidananya.

“Karena tugas dan wewenang Penuntut Umum adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun faktanya Kajari Pontianak tidak memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeksekusi ketiga terpidana tersebut,” ulasnya.

Sekalipun upaya hukum PK tidak menangguhkan eksekusi dan kendati prioritas penyelesaian penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI dari Jaksa Agung RI, namun faktanya ternyata baik KPN maupun Kajari Pontianak lebih memprioritaskan kepentingan para terpidana.

Diduga, Ketiga Terpidana Dapat Perlakuan Istimewa

Diduga ketiga terpidana telah memperoleh perlakuan istimewa, fantastis, luar biasa dan ajaib  baik dari Kajari Pontianak maupun KPN Pontianak yang mana mereka diberikan 2 kesempatan, pertama untuk mengajukan permintaan dan pemeriksaan PK dan kedua untuk tidak menjalani eksekusi ketiga putusan Kasasi yang dimohonkan PK, ini mungkin baru pertama kali terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Bahwa didalam perkara ini terdapat perbedaan antara putusan Kasasi ketiga terpidana korupsi dengan putusan Kasasi Sudianto.

Dalam putusan MA Ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana. Barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp 4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) didalam  ketiga putusan Kasasi ketiganya ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara .

Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp.4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang negara.

Sedangkan dalam putusan Kasasi Sudianto dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan serta ditetapkan barang bukti berupa uang sejumlah besar Rp 4.762.500.000,00 dikembalikan kepada terdakwa Sudianto, maka agar terdapat persamaan dengan putusan dan tuntutan pidana Penuntut Umum sebelumnya kepada para terpidana.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut, Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan Kasasi Sudianto agar dibatalkan dan agar Sudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan yang lainya.

Selain itu, Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.762.500.000,00 ke kas negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp 4.762.500.000,00 yang telah disita oleh Jaksa Penyidik serta ditetapkan barang bukti, dirampas untuk negara.

“Apalagi dalam putusan Kasasi Sudianto, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion diantara Majelis Hakim Kasasi, sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan Kasasi perkara  Sudianto tersebut sangat besar,” tegas Herawan.

Namun faktanya Kajari Pontianak bersikap sebaliknya karena Sudianto dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan maka ketiga tepidana lainya juga harus dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan. Kajari Pontianak baru mengajukan PK, jika putusan ketiganya dinyatakan bersalah.

Kajari Pontianak Lebih Mempertimbangkan Kepentingan Terpidana

Kajari pontianak lebih mempertimbangkan kepentingan para terpidana dari pada kepentingan penuntutan. Hal ini tidak sesuai dengan kedudukan Kejaksaan, tugas dan wewenang Penuntut Umum yakni melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Disamping itu ternyata Kajari Pontianak telah mengeksekusi barang bukti berupa uang sejumlah Rp 4.762.500.000,00 dikembalikan kepada Sudianto.

Untuk mengoreksi dan meluruskan persoalan ini, kami telah mengajukan permohonan Ketua MA agar membatalkan Penetapan Majelis Hakim PK dan mengembalikan Berkas perkara. Dan ternyata pada hari ini dari Info perkara yang terdapat di Website MA, Dr. H. Suhadi, SH, MH. sebagai Ketua Majelis telah diganti oleh Dr. Desnayeti, M, SH, MH.

Kami, tambah Herawan, telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung, agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terpidana korupsi dan agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp 4.762.500.000,00 yang dikembalikan kepada Sudianto serta agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan Kasasi Sudianto.

“Selain itu, kami juga telah mengajukan permohonan kepada Ketua KPK agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini,” pungkas Herawan. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB