BERITA JAKARTA – Selebgram Ayu Thalia dituntut selama 7 bulan penjara buntut perseteruannya dengan Putra mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan, Ayu Thalia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 311 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dan mununtut agar dihukum selama 7 bulan bui,” kata JPU, Subhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan JPU, sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada 28 Agustus 2021. Terdakwa menuding Sean telah mendorongnya dari mobil hingga jatuh dan terluka.
Setelah laporan itu diekspos oleh media massa, Sean langsung menjadi sasaran hujatan. Merasa tidak melakukan yang dituduhkan, Sean balik melapor pada 31 Agustus 2021 di Polres Jakarta Utara. (Dewi)