Penahanan Alvin Lim Diduga Kriminalisasi dan Pesanan Oknum Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 23 November 2022 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim kembali menyampaikan pembelaan terhadap ayahnya Alvin Lim sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm yang diduga dikriminalisasi oknum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gadis belia yang baru berusia 15 tahun ini mengatakan, sudah menjadi fakta bahwa Kejaksaan menjemput paksa ayahnya di Bareskrim Polri untuk ditahan pada tanggal 18 Oktober 2022.

“Sesuai hukum setiap penahanan harus ada surat penahanan yang menunjukkan Institusi mana yang menahan, tanggal mulai ditahan dan batas waktu penahanan,” tegasnya, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan itu, sambung Kate, harus dikeluarkan surat resmi yang copynya diberikan kepada pihak keluarga. Namun, sejak ayahnya ditahan pihak keluarga dan lawyer tidak pernah menerima surat penahanan hingga kemaren.

Kate mengungkapkan kejanggalan penahanan dan materi kasus ayahnya pengacara kondang yang vokal Alvin Lim yang disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani melawan oknum Polri dan Kejaksaan.

“Surat penahanan baru kami terima kemaren tanggal 22 November 2022, dimana surat ini jelas menunjukkan proses kriminalisasi dan cacat hukum terkait penahanan ayahnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Dijelaskan Kate yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm,  La Ode Soerya Alirman mengungkapkan, surat penetapan penahanan dan surat pengantarnya baru dibuat tanggal 28 Oktober 2022 untuk penahanan 21 Oktober hingga 9 Desember 2022 dan penahanan 10 Desember 2022.

“Bukankah seharusnya ada surat penahanan sebelum seseorang boleh ditahan?  Sedangkan ayah saya ditahan tanggal 18 Oktober suratnya baru dibuat 28 Oktober 2022. Ini menunjukkan bahwa sebelum 28 Oktober tidak ada legal standing penahanan ayah saya,” jelasnya.

Fakta ini, lanjut Kate, selain bentuk pelanggaran hukum Formiil (KUHAP) juga merupakan pelanggaran HAM. Ayahnya manusia bukan binatang yang boleh ditahan tanpa surat resmi yang jelas. Teroris sekalipun ketika ditahan pasti ada surat penahanannya.

“Sedangkan ayah saya ditahan tanpa surat. Juga sejak 18 Oktober hingga 20 Oktober ditahan atas perintah siapa?, Karena Pengadilan Tinggi tidak ada megeluarkan surat penetapan penahanan. Disinilah dugaan kami, Kejaksaan telah melawan aturan hukum acara pidana ketika menahan,” tegasnya.

Sementara itu, Surya Alirman advokat dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa atas dugaan pelanggaran HAM ini akan melaporkan ke Komnas Ham dan Komisi Yudisial. Sebab, tidak dibenarkan aparat penegak hukum, menegakkan hukum dengan cara melawan hukum.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Ini jelas kriminlisasi dan surat penahanan yang dikeluarkan MA ini menjadi alat bukti penyelewengan dan pelanggaran HAM terhadap Alvin Lim. Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harusnya melindungi ketika ada pengacara Alvin Lim yang notabene juga adalah aparat penegak hukum dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Surya.

Sebelumnya, Alvin Lim satu-satunya pengacara vokal yang berani blak-blakan dan melawan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), tiba-tiba disidangkan dua kali dalam kasus yang sama (nebis in idem) dan telah Incracth di MA, setelah membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi di Kejaksaan Agung yang melibatkan jenderal bintang dua.

Selain disidangkan kembali, Alvin Lim juga menerima sebanyak 185 Laporan Polisi (LP) dari seluruh Jaksa diberbagai wilayah Indonesia karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap Institusi Kejaksaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB