Pernyataan Kajari Pontianak Soal Eksekusi Terpidana 4,7 Miliar Ditanggapi Advokat Herawan

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Herawan

Foto: Advokat Herawan

BERITA JAKARTA – Penasehat Hukum (PH) PT. Surya Bahtera Sejati (SBS) pemilik Kapal Tongkang Labroy 168, memberikan tanggapan sehubungan dengan penjelasan Kajari Pontianak Wahyudi berkenaan dengan tidak dieksekusinya tiga terpidana korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT. Jasindo).

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak itu sudah ramai diberitakan diberbagai media massa baik daerah maupun Ibu Kota yang dinilai bertentangan dengan tupoksinya dengan berbgai judul diantaranya:

Harian Pontianak Kamis 17 Nopember 2022 yang berjudul “Tiga Terdakwa Belum Dieksekusi, Kejari Pontianak”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksaraloka.com, Rabu 16 Nopember 2022, dengan judul: “Tidak Dieksekusinya Tiga Terdakwa Tipikor Jasindo, Tegas Ini Penjelasan Wahyudi Kajari Pontianak”

Metrojakartanews.id tayang 17 Nopember 2022, dengan judul: “Tidak Mengeksekusi Putusan Kasasi MA, Kajari Pontianak Dituding Membangkang”

Suarakarya.id tayang 17 Nopember 2022, yang berjudul: “Kejari Pontianak/Kejati Kalbar Diduga Tak Sejalan Dengan Jaksa Agung Eksekusi Terpidana Korupsi.

“Kita heran dengan jawaban Kajari Pontianak yang tayang dibeberapa contoh media diatas,” ujar Advokat Herawan Utoro dan Theresia MS Pessy selaku PH dari PT. SBS Pemilik Kapal Tongkang Labroy 168.

Herawan memberikan tanggapannya dan mengatakan bahwa sikap Kajari Pontianak tidak mengeksekusi terdakwa, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dikarenakan adanya perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) yakni ketiga terdakwa dengan putusan terdakwa Sudianto yang dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan adalah tidak tepat.

“Putusan kasasi MA terhadap ketiga terdakwa pada tanggal 20 April 2021, mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan malah mejatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apa bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Maka seharusnya Jaksa selaku eksekutor sudah langsung mengeksekusi ketiga terpidana,” tegas Herawan melalui rilis yang diterima redaksi, Senin, (21/11/2022).

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Oleh kerena itu, Advokat Herawan mempertanyakan tujuan dari Kejari Pontianak melakukan upaya hukum kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada tanggal 10 Agustus 2020 memutuskan terdakwa, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan ketiga terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum.

“Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. Kasasi JPU dikabulkan MA, tetapi putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap ketiga terpidana itu tidak dilaksanakan JPU selaku eksekutor kan menjadi pertanyaan. Ada apa?,” ungkap Herawan.

Kemudian, advokat Theresia MS Pessy, SH menambahkan bahwa putusan Kasasi terhadap ketiga terdakwa tersebut telah mengabulkan melebihi tuntutan Pidana yang dijatuhkan JPU yang sebelumnya hanya menuntut ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan serta pidana denda sejumlah Rp.100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Tupoksi JPU adalah melaksanakan penuntutan dan melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya JPU lebih memprioritaskan pelaksanaan eksekusi pidana Tipikor. Namanya juga Ekstra Ordinary Crimes (perbuatan luar biasa) tentunya juga disikapi luar biasa,” ujar Advokat Theresia MS Pessy.

Eksekusi putusan Pengadilan Tipikor harus diprioritaskan dari pada perkara tindak pidana umum, kata Theresia dan menyindir JPU yang memprioritaskan kepentingan terdakwanya tidak memprioritas kepastian hukum.

Dikatakan Theresia, penyelesaian penanganan perkara Tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam UU Pemberantasan Korupsi dan merupakan salah satu dari 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan yang diprogramkan Jaksa Agung RI yakni tingkatkan kwalitas penanganan perkara korupsi dalam rangka meningkatkan index persepsi korupsi.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

“Namun faktanya Kajari Pontianak justru memberikan prioritas kepada ketiga terdakwa Tipikor, pertama untuk tidak menjalani pidananya dan kedua untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK,” jelas Theresia.

Dia menekankan bahwa adanya permohonan PK yang diajukan ketiga terdakwa tidak menangguhkan eksekusi. Kajari Pontianak harus memprioritaskan penyelesaian eksekusinya. Jika beralasan belum dilaksanakan eksekusi karena belum menerima salinan putusan kasasi yang lengkap adalah suatu yang tidak masuk akal.

“Sebab untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan. Sekarang kita balik bertanyaannya, bagaimana dengan eksekusi barang bukti Rp4,7 miliar? Kenapa itu bisa dieksekusi? Bagaimana pula dengan pengajuan PK ketiga terpidana? Ketiga terpidan itu mengajukan PK menggunakan apa?,” pungkas Theresia.

Dia menambahkan bahwa pernyataan Panitera Penganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Syuadi sudah menerima berkas bundel A berikut salinan putusan ketiga terdakwa Tipikor, pada Juni 2022.

“Sementara, Kajari Pontianak menangguhkan eksekusi ketiga terdakwa Tipikor menunggu putusan PK? Aturannya dimana?,” ucap Theresia bertanya.

Jika Kajari Pontianak kata Theresia berdalih atas arahan Jaksa Agung RI didalam melakukan penuntutan, harus melihat rasa keadilan di masyarakat dan dalam hati nurani sebagai pembenar untuk tidak mengeksekusi ketiga terdakwa Tipikor, dikarenakan adanya putusan lain yakni putusan terdakwa Sudianto yang dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan adalah tidak tepat dan tidak benar.

“Hal ini akan kita teruskan ke Jaksa Agung, Jampidsus, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi untuk dikoreksi dan diluruskan,” pungkasnya. (Dewi).

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB