BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga bersama Direktur RSUD Tarakan, Jakarta Pusat (Jakpus), drg. Dian Ekowati, MARS hari ini melaksanakan kesepakatan bersama (MoU) dalam pendampingan hukum.
“Penandatanganan MoU ini adalah bentuk kerjasama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha negara kepada RSUD Tarakan,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/2022).
Penekenan kerjasama antar dua lembaga pemerintah tersebut berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jl. Kyai Caringin No.7 Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya Ginting berharap MoU itu dapat meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan RSUD Tarakan.
“Kami berharap kerjasama ini mampu meningkatkan sinergitas antara Kejari Jakpus dengan RSUD Tarakan,” pungkasnya. (Sofyan)