BERITA JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar perintahkan Kapolri mencopot Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto dari jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, karena dinilai membangkang kepada Kapolri.
Pernyataan itu, dilontarkan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) MSPI, Thomson Gultom dimana perintah penangkapan terhadap tersangka DPO, Emilya Said dan Herwansyah yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2021.
“Itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kabareskrim Polri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dengan Komisi III DPR-RI, Senin, 24 Januari 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,” tegas Thomson, Jumat (18/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Thomson, dua tersangka pasangan suami istri DPO yakni, Emilya Said dan Herwansyah yang sudah dinyatakan DPO sejak April 2021 oleh Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri atas laporan Dewi Ariati dalam laporan Polisi: LP/B/120/II/2016/Bareskrim 13 November 2016.
Emilya Said dan Herwansyah ditetapkan tersangka dalam Pasal 263, 266 KUHP, karena telah membuat Akte Perubahan Susunan Pengurus PT. Aria Citra Mulia (ACM) tanpa sepengetahuan pemegang saham, sehingga melalui Akte Perubahan itulah tersangka Emilya Said dan Herwansyah melakukan pengambilalihan paksa hak-hak Dewi Ariati dan warisan anak-anaknya.
Sementara, diketahui aset dan kekayaan PT. ACM mencapai lebih dari Rp2 triliun yang saat ini dikelolah tersangka DPO Emilya Said dan Herwansyah yang pengelolaannya dilakukan melalui tehnologi canggih yakni melalui satelit untuk menghindari pelacakan jejak digital penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada saat RDP Kepolisian dengan Komisi III DPR-RI, Senin tanggal 24 Januari 2022, Kapolri Jend Sigit Listiyo Bowo mendapat apresiasi yang luarbiasa dari anggota dewan atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022.
Namun ada satu yang kurang kata Supriansah dari Praksi Partai Golkal saat mempertanyakan dua orang tersangka DPO yang belum ditangkap.
Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Herwasyah yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak tanggal 28 April 2021, namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.
“DPO Emilia Said dan Herwansyah membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp2 triliun. Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO berpoya-poya diluar sana,” pungkas Supriansah. (Dewi)