Aturan OJK Tak Jelas, Nasib Korban Minna Padi 3 Tahun Terkatung

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor OJK

Ilustrasi Kantor OJK

BERITA JAKARTA – Puluhan korban Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang didampingi LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum menangis dan memohon agar janji-janji yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditepati.

Kepada Matafakta.com, Perwakilan Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Adi Nugroho mengungkapkan, telah dilakukan dua kali pertemuan antara DPRD Batam dengan OJK Pusat. Pertemuan pertama dilakukan secara daring pada tanggal 19 Februari 2021.

“Pertemuan itu dihadiri Suyanto sebagai perwakilan dari pihak OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan dari pihak DPRD Batam,” terangnya, Jumat (18/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pertemuan kedua yang dilakukan pada 12 Maret 2021 secara tatap muka dengan dihadiri Ibu Yunita Lindasari sebagai perwakilan OJK dan Nuryanto sebagai perwakilan DPRD Batam.

Lebih lanjut, OJK yang diwakili Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal melalui surat OJK kepada Ketua DPRD Batam pada tanggal 30 Juni 2021 dengan Nomor: S-97/D.04/2021.

“Dalam surat itu, OJK menyatakan bahwa Manajer Investasi Minna Padi Aset Manajemen wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban,” jelasnya.

Menurut kesaksian korban JE, kasus investasi Minna Padi ini bermula sejak 21 November 2019, ketika OJK membubarkan 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Pembubaran itu menyebabkan Minna Padi Aset Manajemen gagal bayar. Jumlah kerugian yang disebabkan atas pembubaran berkisar Rp6 triliun untuk seluruh Indonesia dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.

Selain itu, korban B juga menjelaskan bahwa dalam 2 tahun ini pihak Minna Padi Aset Manajemen mencoba melakukan penyelesaian pengembalian dana para korban, namun para korban mengalami kerugian sekitar 80 persen dari penempatan awal mereka.

Pengembalian tahap ke-2 yang hanya 5-10 persen pun harus dilakukan nasabah untuk menandatangani surat tertentu sehingga menurutnya kesepakatan itu merugikan para korban.

Korban B menambahkan, ada juga korban yang terpaksa menandatangani surat tersebut karena penundaan pengembalian ini menyebabkan mereka alami kesulitan keuangan.

“Lucunya bagai saling lempar, skema pembayaran ini menurut Minna Padi Aset Manajemen adalah persetujuan dari OJK, namun ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Batam saat pertemuan 18 Maret 2021, OJK menyanggah statement tersebut dan menurut OJK persetujuan tersebut tidaklah benar,” tutur korban B.

Para korban menuntut pengembalian dana mereka sebagaimana dasar perhitungan yang tercantum dalam peraturan OJK POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Dijelaskan bahwa Minna Padi Aset Manajemen wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan atau nasabah dimulai dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih Pembubaran pada tanggal 25 November 2019.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Selain itu, Minna Padi Aset Manajemen juga wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Adi Nugroho kembali menegaskan bahwa OJK juga wajib bertanggung jawab atas proses likuidasi reksa dana Minna Padi karena diduga tidak ada keseriusan dari OJK untuk mengawal dengan ketat seluruh proses likuidasi reksa dana Minna Padi sehingga menyebabkan ruginya para korban.

Selain itu juga Adi Nugroho menuntut atas janji-janji OJK kepada para korban mohon agar segera direalisasikan dan ditepati, nasib para korban ini sudah sakit ekonominya jangan pula disakiti jiwanya dengan janji harapan palsu dari OJK.

Bagi yang mengalami hal serupa bisa menghubungi hotline LQ Pusat 0817-489-0999 atau LQ Surabaya 0818-0454-4489, mari kita bersatu untuk mengambil kembali hak para korban dari Minna Padi Aset Manajemen.

“Perjuangan belum berakhir, kuatkan tekad serta semangat dan jangan pantang menyerah, LQ Indonesia Law Firm tidak akan lelah untuk mendampingi para korban,” tutup Adi Nugroho saat ditemui di Kantor LQ Indonesia Law Firm kantor hukum yang banyak mendampingi korban investasi bodong. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB