Tersangka Tak Kooperatif, IPW Desak Polres Jakbar Segera Tahan Tersangka NR

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli (NR) Dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Foto: Natalia Rusli (NR) Dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

BERITA JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong.

“Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi,” tegas Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, sambung Sugeng, IPW mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan penyidik yang menangani perkara tersangka NR segera menangkap dan menahan NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.

“Artinya, penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NR, karena Tersangka ini sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, dari keterangan para korban sudah tiga kali Tersangka tidak mengindahkan surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P-19 maupun P-21.

“Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka NR berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu syarat penahanan,” ungkapnya.

Sugeng mengulas bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.

“Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat,” ulasnya.

IPW mengaku mendapat informasi bahwa tersangka NR tidak kooperatif dalam proses hukum di kepolisian. Jika informasi ini benar, kata Sugeng maka sudah sepatutnya Tersangka NR ditahan.

“Jika masih tidak ditahan, tentunya keputusan tersebut menurutnya akan menjadi pertanyaan bagi pelapor atau korban, hingga masyarakat luas,” tungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB