Tersangka Tak Kooperatif, IPW Desak Polres Jakbar Segera Tahan Tersangka NR

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli (NR) Dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Foto: Natalia Rusli (NR) Dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

BERITA JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong.

“Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi,” tegas Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022).

Untuk itu, sambung Sugeng, IPW mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat memerintahkan penyidik yang menangani perkara tersangka NR segera menangkap dan menahan NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan.

“Artinya, penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NR, karena Tersangka ini sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri,” jelasnya.

Dikatakan Sugeng, dari keterangan para korban sudah tiga kali Tersangka tidak mengindahkan surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P-19 maupun P-21.

“Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka NR berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu syarat penahanan,” ungkapnya.

Sugeng mengulas bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat,” ulasnya.

IPW mengaku mendapat informasi bahwa tersangka NR tidak kooperatif dalam proses hukum di kepolisian. Jika informasi ini benar, kata Sugeng maka sudah sepatutnya Tersangka NR ditahan.

“Jika masih tidak ditahan, tentunya keputusan tersebut menurutnya akan menjadi pertanyaan bagi pelapor atau korban, hingga masyarakat luas,” tungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB