Pengadilan Sesat PN Jakarta Selatan Sengaja Tahan Berkas Perkara Alvin Lim

- Jurnalis

Senin, 14 November 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Tim Hukum LQ Indonesia Law Firm mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum di kirimkan PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Padahal, Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi sejak 18 Oktober 2022 lalu. Jadi, sangat tidak wajar berkas perkara ditahan sudah lebih dari 3 minggu dan tidak dikirim kan ke MA,” tegas Saddan Sitorus, Senin (14/11/2022).

Dikatakan Saddan, setiap kali ditannya pihak PN Jakarta Selatan melalui Jurusita Raden selalu menjawab sedang dirapikan atau dijahit berkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dijahit, satu hari selesai ini sudah 3 minggu belum juga selesai, jahit pakai logam emas?. Sudah sesat dan melawan hukum PN Jakarta Selatan,” sindir Saddan.

Padahal, sambung Saddan, dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa.

“Berkas perkara sedang dirapihkan dan di jahit oleh pihak PN Jakarta Selatan. Untuk pemberitahuan kasasi sedang di kirimkan ke MA, namun berkasnya belum,” ulas Saddan menirukan jawaban Raden.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Jawaban dari Jurusita pengganti memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan klien kami dalam masa penahanan.

“Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja di tahan selama hampir 1 bulan,” ulas Saddan lagi.

Saddan pun meminta Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas MA dan KY, karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami.

“Ada permainan apa lagi Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan menahan berkas klien kami, sehingga merugikan hak konstitusional klien kami,” ungkapnya.

Dikatakan Saddan, bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum.

“Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan Samuel Ginting yang disebut wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. Sangat merusak nama dan reputasi Institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Advokat Alvin Lim, SH, MH

Advokat Alvin Lim, SH, MH, adalah pendiri LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum Polisi dan Jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif.

Diketahui bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch disidangkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena Alvin Lim membongar modus P19 mati yang mana Kejagung melepaskan Henry Surya karena petunjuk Jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik.

“Karena dibongkar Alvin lim, oknum Kejagung meradang dan dengan sengit menyerang Alvin Lim dengan 185 LP ITE dan menaikkan kasus lama yang sudah Incracth. Dahlan Iskan menyebut Alvin Lim sebagai Pengacara paling berani melawan oknum Polisi dan Jaksa,” pungkas Saddan. (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB