BERITA BEKASI – Pekerjaan proyek peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Dusun Penombo RT003/RW005, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai tidak sesuai kontrak.
Proyek pekerjaan senilai Rp198.697.200 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022 juga dinilai dikerjakan asal jadi yang dikhwatirkan tidak bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Saya menduga CV. Ghafin Putra, telah melakukan pencurian volume. Sebab, ketebalan rata-rata 8-9 centimeter yang seharusnya 15 cetimeter. Disini sangat jelas,” ujar Kepala Divisi LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Raka kepada Matafakta.com, Kamis (10/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Raka, dalam pelaksanaan pekerjaanya tipis dengan dimensi yang tidak bagus. Sesuai kontrak kerja CV. GP atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) 206 P1. 200M L. 2 P2. 21M L. 2,5 P3. 47M L.2. Namun, di lapangan Contract Change Order (CCO) menjadi beberapa spot pariasi ada yang 1M dan 2M.
“Terpantau di lokasi dikerjakan hanya 7 mobil yang bermuatan isi 7 kubik. Total dilapangan hanya 49 kubik. Seharusnya, kegitan tersebut dikerjakan setidaknya 11 mobil isi yang sudah sesuai kontrak atau RAB yakni, 81,98 kubik,” ungkap Raka.
Disini, lanjut Raka, sudah jelas kalau dihitung kubikasi hilangnya hampir 23 kubik lebih. Pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berharap kepada Dinas terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan pemotongan pembayaran.
“Bayarkan sesuai pekerjaan guna mengurangi potensi kerugian negara. Selain itu, agar bisa memberikan efek jerah kepada rekanan atau pemborong yang megerjakan proyek semaunya,” jelas Raka.
Raka pun mengingatkan, pihak Dinas terkait, harus transparan ketika adanya pemotongan pekerjaan proyek tersebut, dikarenakan pada saat pelaksanaan cordil dilapangan yang diwakili pihak Pengawas dan Konsultan, rata-rata hasilnya hanya 9 centimeter.
“9 centimeter yang seharusnya 15 centimeter. Jika Dinas terkait tetap membayarkan sesuai kontrak maka akan menjadi temuan kami, karena ini adalah bentuk kerugian negara,” pungkas Raka. (Aris)