KESDM “Tutup Mata” Dalam Ilegal Mining PLTP Dieng – Patuha

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Dieng Patuha

PLTP Dieng Patuha

BERITA JAKARTA – Dugaan kuat ilegal mining yang dilakukan PT. Geodipa Energi (GDE) dalam eksplorasi dan ekslploitasi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Dieng-Patuha kian terang benderang.

Padahal syarat utama untuk dapat melakukan penambangan dan pengelolaan panas bumi, sebuah entitas wajib memiliki Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi berdasarkan Undang-Undang No 27 tahun 2003, tentang Izin Usaha Panas Bumi yang diterbitkan Kementerian ESDM (KESDM) sebagai petugas negara.

Namun entah mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun oknum petinggi KESDM, terkesan “tutup mata” atas aktivitas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semestinya, pihak yang bertanggungjawab pemberi izin KESDM harus melakukan tindakan pengawasan,” terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Mudzakkir saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan ilegal mining GDE di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dikatakannya Prof Mudzakkir. jika PT. GDE patut diduga tidak mengantongi izin eksplorasi dan eksploitasi semestinya KESDM dapat menghentikan kegiatan dimaksud.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Dan kedua, perusahaan itu harus dipidana karena telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi diduga tanpa izin negara,” imbuh Mudzakkir.

Untuk itu, ia pun menyarankan pihak KESDM agar mendatangi PT. GDE guna melakukan klarifikasi mengenai perizinan PLTP Dieng-Patuha dimaksud.

“Akan tetapi, jika lembaga itu (KESDM) dapat memastikan bahwa pihaknya belum permah menerbitkan izin kepada entitas tersebut, maka lembaga itu bisa langsung menghentikan kegiatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Senada dengan Prof. Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar menyatakan, jika ada perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya panas bumi tidak memiliki perizinan itu jelas pasti merugikan negara.

“Karena pasti perusahaan-perusahaan yang demikian beroperasi dengan mendapatkan fasilitas-fasilitas dari birokrasi, karena itu kegiatannya illegal dan merugikan negara,” tandasnya.

Sebagai informasi hasil putusan rapat musyawarah Majelis Komisioner KIP pada Kamis 13 Agustus 2020, memutuskan bahwa PT. GDE tidak pernah memiliki IUP dan WKP.

“Memerintahkan termohon (PT. GDE) untuk memberikan salinan dokumen keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun l981, tentang pemberian kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasi surnber daya Panas Bumi,” ucap Arif Adi Kuswandono Ketua Majelis Kehormatam KIP, Kamis 13 Agustus 2020 silam.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Risalah dalam dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa informasi a quo (PT. GDE), tidak dalam penguasaan PT. GDE, sehingga informasi termohon menyampaikan informasi publik tidak sesuai yang diminta.

“Istilahnya kami meminta ditunjukan Surat Izin Mengemudi tetapi diberikan surat nikah,” sebut dokumen.

Sementara itu, menurut Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Komisi Informasi.

“Para pihak yang keberatan atas putusan Komisi Informasi, dapat mengajukan gugatan di PTUN,” ucapnya saat dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia menambahkan jika pasca putusan para pihak tidak mengajukan gugatan selama 14 hari, maka putusan sengketa informasi tersebut akan mempunyai kekuatan hukum dengan sendirinya.

“Saat putusan Komisi Informasi masih ada waktu 14 hari kesempatan para pihak untuk ke PTUN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB