Jadi Terdakwa, Iwan Diduga Jadi Korban Sekelompok Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

Foto: Iwanto Djajadi alias Iwan

BERITA JAKARTA – Iwanto Djajadi alias Iwan mungkin menjadi salah satu dari sekian banyaknya korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga memaksanya harus duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Iwan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akbar dan Mat Yasin dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, tentang masuk ke perkarangan orang dan Pasal 385 KUHP ke-4 yakni mengadaikan atau menawarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu.

Kepada Beritaekspres.com, Iwan mengungkapkan, bahwa tanah yang ditempatinya di Jalan Kebon Jeruk X, Taman Sari, Jakarta Barat sebagai rumah tinggal tersebut, sudah turun temurun dari kakeknya sejak tahun 1918 hingga sekarang dan belum pernah dipindahtangankan ke pihak lain. Bahkan kakeknya pun lahir di alamat tersebut.

“Kami tinggal di tanah dan bangunan ini sudah puluhan tahun, tidak pernah ada masalah. Kami juga selalu membayar PBB yang awalnya namanya adalah Papa saya, tapi ternyata sejak 2009, surat PBB tersebut juga telah berganti nama menjadi nama Penggugat,” terang Iwan, Senin (31/10/2022).

Meski PBB, sambung Iwan, telah berubah nama tetap kami yang bayar. Bahkan, di rekening listrikpun tercantum nama ibu kami. Kami yang awam hukum, lalu diberi dakwaan Pasal 167 dan Pasal 385.

“Walaupun kami berdasarkan PBB dan rekening listrik sebagai salah satu bukti fisik kami bukan berarti orang tanpa dasar dan tanpa hak bisa mengambil dan mengusir kami begitu aja,” ulasnya.

Masih kata Iwan, dirinya bersama keluarga pada tahun 2005 pernah didatangi sekelompok orang yang tanpa dasar tanpa alasan yang jelas mau mengusik dan mengusir keberadaan kami di lahan tersebut. Namun, dirinya tetap bertahan, karena lahan tersebut adalah milik keluarganya turun termurun.

“Setelah itu, tahun 2021 saya terima somasi dan tiba-tiba lokasi lahan tersebut kini sudah bersertifikat. Karena sebelumnya juga saya pernah dipaksa menandatangani dan diajukan untuk menerima kerohiman, tapi saya tolak. Lah, sekarang sudah jadi sertifikat,” jelas Iwan aneh.

Keanehan lainnya, lanjut Iwan, dirinya dipolisikan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, berubah menjadi Pasal 167 dan 385 KUHP.

“Saya sendiri bingung menempati tanah sendiri yang sudah dikuasai sejak tahun 1918 secara turun temurun bisa jadi tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP. Tetapi ketika didakwa Jaksa tercantum Pasal dakwaan 167 dan 385 KUHP,” ulasnya lagi.

Untuk itu, tambah Iwan, dirinya bersama keluarga berharap mendapatkan pembelaan dan keadilan hukum, karena dirinya merasa menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah yang ingin mengambil dan merampas hak yang dikuasainya selama puluhan tahun.

“Saya berharap ada keadilan dan pembelaan hukum, karena kami benar-benar menjadi korban dugaan sekelompok mafia tanah hingga saya harus diadili dan mau dipenjarakan atas hak saya sendiri. Semoga keadilan masih ada di negeri ini,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB