Perkara Perdatanya Dinyatakan NO, Perkara Pidananya Divonis Onslag

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Togi Pardede menyatakan terdakwa Subandi Gunadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan melainkan ada perbuatan Perdata (onslag). Maka itu, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana serta memulihkan nama baik terdakwa, Rabu (27/10/2022).

Disisi lain perkara perdata yang diajukan Subandi Gunadi berserta istrinya diputus NO oleh Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro, karena Penggugat 2 dinyatakan tidak cakap mengajukan gugatan karena gila. Hal itu dinyatakan Andi Darti selaku Kuasa Hukum dari korban, Fransisca.

Putusan Majelis Hakim Togi Pardede itu disambut baik oleh terdakwa dengan membungkukan badan sembari berterima kasih keada Majelis Hakim PN Jakarta Utara atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Subandi Gunadi dianggap telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP memenuhi unsur menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang dengan rangkaian kata-kata bohong.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut Subandi Gunadi selama 3 tahun penjara.

Menurut JPU terdakwa memperdaya saksi korban Fransisca sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang terungkap atau diperlihatkan dalam persidangan. Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan unsur tindak pidana.

Dikatakan JPU, dalam persidangan sebelumnya, saksi korban Fransisca kenal bahkan akrab dengan terdakwa Subandi Gunadi tahun 1997 di Surabaya.  Kemudian bertemu tahun 2010 di Surabaya dan saat ini terdakwa Subandi Gunadi yang pengusaha property memperkenalkan Harjanti Hudaja, istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah jual-beli property dan membutuhkan dana. Saksi korban Francisca diajak investasi dengan  memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan.

“Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lo di simpan di deposito,” demikian Harjanti sebagaimana ditirukan JPU dalam tuntuntanya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Fransisca tertarik. Diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Bahkan Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT. Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroprasi dan didapat fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.

Selain cek dan giro bilyet denganperincian sebagai berikut, satu lembar Cek Bank Mandiri dengan Nomor FQ900351 untuk pencairan pada tanggal 15 Februari 2019 sebesar Rp1.000.000.000, lembar Bilyet Giro dengan Nomor CL892491 untuk pencairan pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp3.200.000.000.

Terdakwa Subandi bersama istri Harjanti juga memberikan jaminan tambahan berupa surat pernyataan uang titipan sebanyak dua lembar masing-masing senilai Rp500.000.000 dan Rp1.000.000.000, sehingga total menjadi Rp1.500.000.000. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB