Di Uya Kuya, Kate Victoria Lim Singgung Proses Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung 

- Jurnalis

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kate Victoria Lim (Tengah)

Foto: Kate Victoria Lim (Tengah)

BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim gadis berusia 15 tahun anak dari pengacara Alvin Lim, dalam wawancara Uya Kuya menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia. Hal ini imbas dari ditahannya ayahnya Alvin Lim dari dugaan ikut serta memalsukan KTP.

Dalam podcast Uya Kuya, Kate mempertanyakan kenapa hal yang sama terkait dugaan KTP palsu atas nama Burhanudin dengan 3 tahun lahir yang berbeda justru tidak pernah diproses atau diselidiki pihak berwenang meski Alvin Lim sudah membuat laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terkait KTP aspal Burhanudin.

Dikatakan Kate, kenapa ada perbedaan penanganan kasus dugaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan oleh Jaksa Agung. Aneh, pejabat negara ditanyakan perihal dugaan KTP palsu, bukan dijawab atau klarifikasi, malah dikriminalisasi oleh oknum aparat.

“Ayah saya divonis selama 4,5 tahun untuk kerugian Rp6 juta perak. Sedangkan Jaksa Pinangki terima gratifikasi miliaran, hanya diganjar vonis selama 4 tahun penjara. Apakah Adil,” sindir Kate sedih memikirkan nasib ayahnya.

Diungkapkan Kate, bahwa ini bukan pertama kalinya, ayahnya Alvin Lim dikriminalisasi, sebelumnya juga Alvin Lim sempat ditahan selama 9 bulan atas sangkaan penculikan anak. Padahal, Alvin Lim hanya mengambil Kate, anak kandungnya sendiri dari rumah orang lain.

Alvin Lim yang terkenal vokal, disebut Dahlan Iskan sebagai pengacara paling berani menghajar Polisi dan Jaksa serta membela masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Prestasinya antara lain, mengawal kasus investasi bodong KSP Indosurya, hingga Henry Surya ditahan.

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Bahkan, Alvin Lim berani membongkar modus P-19 mati Kejaksaan yang sempat membuat tersangka pemilik KSP Indosurya, Henry Surya lepas demi hukum meski sudah berhasil menikmati atau meraup uang masyarakat dengan nilai yang fantastic yakni sebesar Rp106 triliun.

Kate Victoria Lim, selaku putri tunggal Alvin Lim, sejak ayahnya ditahan mulai aktif bersuara meneriakan keadilan. Bahkan ikut dalam orasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar ayahnya dibebaskan, karena menjadi korban kriminalisasi.

“Gerakan Alvin Lim dan Kate Victoria Lim mendulang dukungan masyarakat luas yang mayoritas merasakan dampak buruknya penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB