Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Minta Mitra Kerja Memiliki Master Plan

- Jurnalis

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi: Helmi

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi: Helmi

BERITA BEKASI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta seluruh mitra kerja agar memiliki master plan atau perencanaan yang teratur untuk menentukan tujuan pembangunan yang jelas.

Mitra kerja Komisi III yang dimaksud yaitu Dinas Binamarga, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas, Ciptakarya Dinas Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran

Kepada Matafakta.com, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengatakan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang penyerapan anggaran dengan mitra kerja selama lima hari kemarin, Komisi III menemukan adanya arah pembangunan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanapa kami, sambung Helmi, mengatakan demikian saat Komisi III menanyakan tentang berapa total jalan yang sudah diperbaiki atau di cor beton maupun jalan yang masih rusak di Kabupaten Bekasi dan berapa jalan lingkungan (Jaling) dan drainase lingkungan yang sudah dilaksanakan oleh mitra kerja.

Selain itu, lanjut Helmi, tentang pemetaan pembuangan alur limbah baik perusahaan maupun limbah rumah tangga kepada Dinas Lingkungan hidup dan sudah sejauh mana penanganannya, termasuk Dinas perhubungan kami tanyakan juga tentang kajian lalulintas soal berapa banyak kendaraan mobil melintasi ruas-ruas jalan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Semua mitra kerja Komisi III yang dimaksud Dinas Binamarga, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas, Ciptakarya Dinas Perhubungan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaraan tidak dapat menjawab secara pasti, tentang perihal tersebut,” paparnya, Sabtu (8/10/2022).

Setelah mendengar jawaban seperti itu, Ketua Komisi III mengaku kaget, seluruh mitra kerja tidak memiliki arah tujuan pembangunan yang jelas, karena tidak memiliki masterplan. Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi, sudah ditetapkan lima tahun kedepan.

“Maka dari itu, Komisi III meminta Dinas Binamarga, harus memiliki masterplan atau perencanaan yang jelas, sehingga pembangunan yang dilakukan di APBD tahun 2023 dan 2024, tepat sasaran dan sesuai yang dibutuhkan masyarakat tidak tumpang tindih, sehingga tercapai pemerataan pembangunan,” jelas Helmi.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

“Jangan sampai jalan sudah di aspal di cor lagi dan jalan sudah di cor di aspal lagi begitu juga sebaliknya, jangan sampai saluran air sudah di turap di beri U-ditch dan sebaliknya, sehingga mubazir juga pemborosan anggaran yang menjadi tidak tepat guna dan tepat sasaran,” tambah Helmi.  

Kemudian, lanjut Helmi, dia menyarakankan untuk Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Binamarga agar membuat juga kajian master plan terkait masalah jalan berikut klasifikasi jalan Klas I, Klas II, Klas III dan membuat master plant tata kelola air bagaiman air itu bisa sampai ke lokasi yang paling rendah yaitu hilir.

“Kemudian SDA juga harus membuat pemetaan tentang irigasi di setiap desa di Kabupaten Bekasi, sehingga nantinya apabila kedepan akan merencanakan pembangunan sudah sesuai dengan master plant Bidang SDA Binamarga,” paparnya.

Begitu juga Helmi memberi masukan terhadap Dinas Ciptakarya, agar saat melakukan penataan tata ruang maupun zonasi, sudah diatur di master plan yang sudah ada di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dan Dinas Ciptakarya juga harus membuat pemetaan di wilayah mana saja, sekolah mana saja yang belum dibangun yang masih butuh pemeliharaan gedung, belum memiliki pagar dan belum terpasang conblock, sehingga pembangunan ini bisa simultan tidak asal masuk,” tegasnya.

Begitu juga dengan Dinas Perkimtan, terkait perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu pembangunan jalan lingkungan, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat tentang SK Desa Kumuh, Tentang Penerangan Jalan Umum dan tentang saluran air harus memiliki master plan.

“Dinas lingkungan Hidup atau LH Kabupaten Bekasi juga harus memliki master plan, tentang alur sungai tentang pembuangan limbah perusahaan. Jadi jelas tugas dan pungsinya masing-masing dinas dan tahu apa yang dikerjakan juga ditargetkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Dinas Perhubungan sama harus memiliki master plan, tentang ruas jalan, contohnya di Babelan, arus lalu lintas diwilayah itu dari pagi pukul 06:00 WIB hingga Pukul 10:00WIB dilintasi oleh berapa banyak kendaraan, sehingga dengan adanya kordinasi antar perangkat kerja daerah akan menghasilkan manfaat.

“Misalkan jalan di Babelan dengan volume kendaraan sangat padat dimungkinkan dibuat pelebaran jalan, tetapi seandainya pelebaran jalan itu sudah tidak dimungkinkan, nanti dibuat jalan alternatif jalan tembusan,” tutur Helmi.

Masih kata Helmi, apa bila seluruh Dinas sudah memiliki master plan maka semua permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi seperti permasalahan lalulintas, Infrastruktur, aliran sungai dan permasalahan drainase nantinya bisa dilihat di dalam master plan-nya dan tidak meraba-raba lagi mesti apa dan harus bagaimana kedepannya.

“Kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi kembali meminta kepada seluruh mitra kerja agar membuat kajian master plan kegiatan sesuai standar operasional prosedur dinasnya masing-masing. Kalau sudah memiliki master plan kita tinggal melihat tentang permasalahan di desa atau di Kecamatan tersebut bisa selesai dengan cara yang sudah ada di dalam kajian master plannya,” ulas Helmi.

Nantinya masyarakat Kabupaten Bekasi melihat secara umum dan menilai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari segi pembangunan dari masa kemasa kiat nampak perubahannya dan progres pembangunannya jelas.

Selain itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, meminta kepada Bapeda, karena ia adalah sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, coba Bapeda sebagi Otak didalam merencanakan Kabupaten Bekasi mau dibawa kemana arahnya, bukan hanya melihat usul program dan sub program dan judul kegiatan seluruh organisasi perangkat daerah, karena Bapeda sudah memiliki RPJMD selama lima tahun kedepan.

“Mestinya, Bapeda pun mampuh merelealisasikan RPJMD tahun pertama output apa di tahun kedua outputnya ini dan RPJMD tahun ketiga outputnya ini, sehingga yang sudah disahkan RPJMD oleh Kabupaten Bekasi bisa terealisasi selama lima tahun,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura
Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Soal Mutasi, AMPUH: Bawaslu Kota Tak Perlu Ingatkan Pj Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:51 WIB

Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi

Rabu, 17 April 2024 - 12:09 WIB

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Selasa, 16 April 2024 - 16:03 WIB

Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 15:38 WIB

JNW: Meski Setiap Tahun Dianggarkan Banjir Kota Bekasi Belum Berkurang  

Berita Terbaru

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB