Asset Senilai Rp850 Miliar Raib, Korban KSP Indosurya Somasi Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim menyampaikan, bahwa para korban Indosurya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus Indosurya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat.

Secara gamblang, Alvin menduga adanya oknum Kejagung dibawah Jampidum yang sebelumnya membuat modus P-19 mati dengan petunjuk, sehingga Henry Surya Lepas dari penahanan. Lalu setelah para korban Indosurya berdemo dan protes barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P-19 mati dan menyatakan berkas perkara Indosurya lengkap.

“Tidak berhenti disana, dakwaan ternyata dibuat oleh Kejaksaan dengan sangat tumpul keatas. 66.6 persen kemungkinan Henry Surya dihukum dengan ancaman hanya maksimal 4 tahun, karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU,” jelas Alvin, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan ini, lanjut Alvin, memicu kehati-hatiannya sebagai kuasa hukum terhadap manuver modus-modus Kejaksaan Agung dalam meciderai kepercayaan para korban Indosurya yang seharusnya diwakili Kejaksaan dalam persidangan. Namun, nyatanya Kejaksaan Agung sekali lagi mengecewakan para korban Indosurya.

“Ketika menerima surat dakwaan dan ternyata banyak aset-aset yang telah disita oleh Mabes ternyata tidak tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa, sehingga raibnya barang sitaan ini menciderai rasa keadilan. Tidak tanggung-tanggung junlahnya mencapai ratusan miliar,” ungkap Alvin.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO

Pertama, sambung Alvin, adalah kapal pesiar yacht bernama “The Duchess” yang mana dalam pemberitaan CNN oleh Helmi Santika sempat disebutkan. Nilai yacht ini sekitar Rp200 miliar rupiah dan terakhir diketahui berada di port of Singapore.

“Kedua adalah aset di London Inggris yang hendak di cairkan oleh Henry Surya senilai 30 juta dollar America atau sekitar Rp450 miliar rupiah. Aset ini juga tidak tertera dalam Surat Dakwaan Jaksa padahal sudah di release oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Polri,” jelas Alvin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pers release meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memantau Kejagung dalam penanganan kasus Indosurya. Namun, ditanggapi Alvin Lim dengan sinis, karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian didalam wilayah RI.

“Pintar sekali karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian di dalam wilayah RI. Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin di pantau dan dilacak, karena keterbatasan wewenang KPK,” ucap Alvin tegas dalam video yang diambil di Gedung DPR RI usai dirinya bertemu dengan, La Nyalla.

Saat ditannya awak media apakah ada aset lainnya yang raib, Alvin menjawab banyak dan masih ada aset lain yang sedang di inventarisir dirinya. Ia pun menghimbau agar para korban waspada jika sebelumnya dirampok Henry Surya melalui Koperasi Indosurya agar jangan sampai jadi korban lagi oleh oknum Kejaksaan Agung dengan raibnya asset sitaan.

Baca Juga :  Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

“Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat. Namun, Kejaksaan Agung membabi buta untuk membungkam diri saya. Masyarakat melihat bagaimana 1 bulan terakhir, seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia berlomba-lomba melaporkan Alvin Lim ke polisi lalu disusul operasi karangan bunga untuk tangkap Alvin Lim,” imbuhnya.

“Bagaimana 1 orang advokat membuat Kejaksaan Agung ketakutan dan panik? Kenapa? Bukankah seharusnya ketika ada dugaan penyelewengan seharusnya diklarifikasi dan diluruskan sebagai instansi Pemerintah dan pelayanan masyarakat?,” tambah Alvin.

Alvin Lim menegaskan, apabila somasinya tidak ditanggapi maka dirinya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk menunjukkan keseriusannya melawan oknum Kejaksaan Agung.

“Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut. Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel,” pungkas Alvin. (Sofyan)

“Bagi masyarakat yang ada pertanyaan dan butuh bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya)”

Video penjelasan Alvin Lim ini dapat di tonton seluruhnya di:

Berita Terkait

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Kejati Papua Barat Bulan Oktober Amankan 17 DPO
Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB