Asset Senilai Rp850 Miliar Raib, Korban KSP Indosurya Somasi Kejagung

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Saat Memimpin Aksi Para Korban Indosurya

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim menyampaikan, bahwa para korban Indosurya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus Indosurya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat.

Secara gamblang, Alvin menduga adanya oknum Kejagung dibawah Jampidum yang sebelumnya membuat modus P-19 mati dengan petunjuk, sehingga Henry Surya Lepas dari penahanan. Lalu setelah para korban Indosurya berdemo dan protes barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P-19 mati dan menyatakan berkas perkara Indosurya lengkap.

“Tidak berhenti disana, dakwaan ternyata dibuat oleh Kejaksaan dengan sangat tumpul keatas. 66.6 persen kemungkinan Henry Surya dihukum dengan ancaman hanya maksimal 4 tahun, karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU,” jelas Alvin, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan ini, lanjut Alvin, memicu kehati-hatiannya sebagai kuasa hukum terhadap manuver modus-modus Kejaksaan Agung dalam meciderai kepercayaan para korban Indosurya yang seharusnya diwakili Kejaksaan dalam persidangan. Namun, nyatanya Kejaksaan Agung sekali lagi mengecewakan para korban Indosurya.

“Ketika menerima surat dakwaan dan ternyata banyak aset-aset yang telah disita oleh Mabes ternyata tidak tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa, sehingga raibnya barang sitaan ini menciderai rasa keadilan. Tidak tanggung-tanggung junlahnya mencapai ratusan miliar,” ungkap Alvin.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Pertama, sambung Alvin, adalah kapal pesiar yacht bernama “The Duchess” yang mana dalam pemberitaan CNN oleh Helmi Santika sempat disebutkan. Nilai yacht ini sekitar Rp200 miliar rupiah dan terakhir diketahui berada di port of Singapore.

“Kedua adalah aset di London Inggris yang hendak di cairkan oleh Henry Surya senilai 30 juta dollar America atau sekitar Rp450 miliar rupiah. Aset ini juga tidak tertera dalam Surat Dakwaan Jaksa padahal sudah di release oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Polri,” jelas Alvin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pers release meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memantau Kejagung dalam penanganan kasus Indosurya. Namun, ditanggapi Alvin Lim dengan sinis, karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian didalam wilayah RI.

“Pintar sekali karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian di dalam wilayah RI. Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin di pantau dan dilacak, karena keterbatasan wewenang KPK,” ucap Alvin tegas dalam video yang diambil di Gedung DPR RI usai dirinya bertemu dengan, La Nyalla.

Saat ditannya awak media apakah ada aset lainnya yang raib, Alvin menjawab banyak dan masih ada aset lain yang sedang di inventarisir dirinya. Ia pun menghimbau agar para korban waspada jika sebelumnya dirampok Henry Surya melalui Koperasi Indosurya agar jangan sampai jadi korban lagi oleh oknum Kejaksaan Agung dengan raibnya asset sitaan.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

“Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat. Namun, Kejaksaan Agung membabi buta untuk membungkam diri saya. Masyarakat melihat bagaimana 1 bulan terakhir, seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia berlomba-lomba melaporkan Alvin Lim ke polisi lalu disusul operasi karangan bunga untuk tangkap Alvin Lim,” imbuhnya.

“Bagaimana 1 orang advokat membuat Kejaksaan Agung ketakutan dan panik? Kenapa? Bukankah seharusnya ketika ada dugaan penyelewengan seharusnya diklarifikasi dan diluruskan sebagai instansi Pemerintah dan pelayanan masyarakat?,” tambah Alvin.

Alvin Lim menegaskan, apabila somasinya tidak ditanggapi maka dirinya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk menunjukkan keseriusannya melawan oknum Kejaksaan Agung.

“Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut. Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel,” pungkas Alvin. (Sofyan)

“Bagi masyarakat yang ada pertanyaan dan butuh bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya)”

Video penjelasan Alvin Lim ini dapat di tonton seluruhnya di:

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB