BERITA JAKARTA – Kuasa hukum para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim menyampaikan, bahwa para korban Indosurya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus Indosurya yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat.
Secara gamblang, Alvin menduga adanya oknum Kejagung dibawah Jampidum yang sebelumnya membuat modus P-19 mati dengan petunjuk, sehingga Henry Surya Lepas dari penahanan. Lalu setelah para korban Indosurya berdemo dan protes barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P-19 mati dan menyatakan berkas perkara Indosurya lengkap.
“Tidak berhenti disana, dakwaan ternyata dibuat oleh Kejaksaan dengan sangat tumpul keatas. 66.6 persen kemungkinan Henry Surya dihukum dengan ancaman hanya maksimal 4 tahun, karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU,” jelas Alvin, Selasa (4/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan ini, lanjut Alvin, memicu kehati-hatiannya sebagai kuasa hukum terhadap manuver modus-modus Kejaksaan Agung dalam meciderai kepercayaan para korban Indosurya yang seharusnya diwakili Kejaksaan dalam persidangan. Namun, nyatanya Kejaksaan Agung sekali lagi mengecewakan para korban Indosurya.
“Ketika menerima surat dakwaan dan ternyata banyak aset-aset yang telah disita oleh Mabes ternyata tidak tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa, sehingga raibnya barang sitaan ini menciderai rasa keadilan. Tidak tanggung-tanggung junlahnya mencapai ratusan miliar,” ungkap Alvin.
Pertama, sambung Alvin, adalah kapal pesiar yacht bernama “The Duchess” yang mana dalam pemberitaan CNN oleh Helmi Santika sempat disebutkan. Nilai yacht ini sekitar Rp200 miliar rupiah dan terakhir diketahui berada di port of Singapore.
“Kedua adalah aset di London Inggris yang hendak di cairkan oleh Henry Surya senilai 30 juta dollar America atau sekitar Rp450 miliar rupiah. Aset ini juga tidak tertera dalam Surat Dakwaan Jaksa padahal sudah di release oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Polri,” jelas Alvin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pers release meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memantau Kejagung dalam penanganan kasus Indosurya. Namun, ditanggapi Alvin Lim dengan sinis, karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian didalam wilayah RI.
“Pintar sekali karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian di dalam wilayah RI. Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin di pantau dan dilacak, karena keterbatasan wewenang KPK,” ucap Alvin tegas dalam video yang diambil di Gedung DPR RI usai dirinya bertemu dengan, La Nyalla.
Saat ditannya awak media apakah ada aset lainnya yang raib, Alvin menjawab banyak dan masih ada aset lain yang sedang di inventarisir dirinya. Ia pun menghimbau agar para korban waspada jika sebelumnya dirampok Henry Surya melalui Koperasi Indosurya agar jangan sampai jadi korban lagi oleh oknum Kejaksaan Agung dengan raibnya asset sitaan.
“Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat. Namun, Kejaksaan Agung membabi buta untuk membungkam diri saya. Masyarakat melihat bagaimana 1 bulan terakhir, seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia berlomba-lomba melaporkan Alvin Lim ke polisi lalu disusul operasi karangan bunga untuk tangkap Alvin Lim,” imbuhnya.
“Bagaimana 1 orang advokat membuat Kejaksaan Agung ketakutan dan panik? Kenapa? Bukankah seharusnya ketika ada dugaan penyelewengan seharusnya diklarifikasi dan diluruskan sebagai instansi Pemerintah dan pelayanan masyarakat?,” tambah Alvin.
Alvin Lim menegaskan, apabila somasinya tidak ditanggapi maka dirinya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk menunjukkan keseriusannya melawan oknum Kejaksaan Agung.
“Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut. Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel,” pungkas Alvin. (Sofyan)
“Bagi masyarakat yang ada pertanyaan dan butuh bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya)”
Video penjelasan Alvin Lim ini dapat di tonton seluruhnya di: