BERITA JAKARTA – Pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 yang akan datang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan terhadap Alvin Lim yang didakwa “dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepada Matafakta.com, Tim Penasehat Hukum Alvin Lim yakni, M. Kamil Pasha, SH, MH mengatakan, klien kami dituduh ikut memalsukan KTP, sebuah tuduhan aneh dan remeh temeh yang jelas-jelas sudah dibantah klien kami karena hal tersebut tidak pernah dilakukannya.
“Klien kami menduga tuduhan tersebut dikenakan kepadanya karena dirinya vokal dan keras dalam membela masyarakat korban kaki tangan kapitalis yang dibantu oleh oknum Aparat Penegak Hukum,” tegas Kamil, Sabtu (27/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kamil, dalam ranah hukum Indonesia, terdapat empat pilar menyangga utama dalam penegakan hukum yang terdiri dari unsur Penyidik (Kepolisian), Penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan) dan Advokat (Pembela atau Penasihat Hukum).
“Keempat pilar ini, memiliki kedudukan yang sama, jika salah satu pilar patah maka dapat dipastikan hukum di Indonesia tidak akan bisa berdiri tegak. Untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum diperlukan peran keempat pilar penegak hukum, termasuk advokat,” jelasnya.
Advokat, lanjut Kamil, adalah profesi yang unik jika dibandingkan dengan penegak hukum lainnya, karena advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab. Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum.
“Dengan kemandirian itu pula maka profesi advokat dikatakan sebagai profesi yang mulia atau officium nobile,” ujarnya simpatik dengan keadaan yang tengah dialami Alvin Lim yang dikenal selalu vocal dalam membela kliennya ini.
Menurut Dr. Frans Hendra Winata, SH, MH, dalam sebuah makalah yang berjudul Peran Organisasi Advokat:
Officium nobile adalah pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan.
Nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya.
Nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Nilai kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan yang curang, kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya.
Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inherent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi.
Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP, merupakan seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kredibilitas profesi, dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, ia berpihak untuk membela hak-hak dari para masyarakat pencari keadilan, hal itu dilakukannya sebagai pengejawantahan advokat yang merupakan officium nobile.
“Sebagai advokat yang diatur dan tunduk pada Undang-undang No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, Alvin Lim sadar bahwa ia memilik tanggung jawab besar dan konsekuensi profesi dan sosial di tengah masih banyaknya praktik penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum,” jelas Kamil.
Namun seorang Alvin Lim tidaklah ragu dan tidak gentar membela masyarakat yang tertindas selama dalam posisi yang benar meskipun harus berurusan dengan oknum-oknum penegak hukum. Bukan itu saja, Alvin Lim berani melawan kaki tangan kapitalis yang secara terang-terangan telah merugikan dan menguras isi kantong masyarakat.
“Seperti melawan koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading dan sebagainya, dimana hal tersebut sejalan dengan amanah dan perintah dari Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, beliau menyoroti munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya yang kian marak dalam 2 tahun terakhir,” ungkapnya.
Kerangka model penipuan tersebut sangat merugikan masyarakat di masa sulit seperti ini, beliau meminta pengawasan, tidak boleh kendor terhadap investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya karena pengawasan yang lemah akan membuka celah. Membuka peluang berbagai kejahatan yang muaranya akan merugikan masyarakat.
“Saudara Alvin Lim juga ringan tangan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk pembelaan hak-hak hukum kepada para kliennya. Terdakwa selain aktif di LQ Indonesia Law Firm juga merupakan adalah anggota LBH atau Posbakum dan pernah menjadi Ketua Posbakumadin Asuransi,” imbuhnya.
Adapun berikut beberapa kiprah bantuan hukum yang diberikan oleh terdakwa Alvin Lim selaku advokat kepada masyarakat yang menjadi korban dengan nilai hingga miliaran rupiah:
Mendampingi dan membela kepentingan hukum dari 147 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian diatas Rp800 Miliar.
Mendampingi dan membela kepentingan hukum nasabah asuransi Allianz.
Mendampingi dan membela kepentingan hukum 113 orang korban Robot Trading Millionare Prime dengan total kerugian Rp30 miliar lebih.
Mendampingi dan membela kepentingan hukum 137 korban PT. FSP Pro Akademi atau Robot Trading Fahrenheit dengan kerugian Rp37 Miliar.
Selain membela masyarakat lemah korban kaki tangan kapitalis, Advokat Alvin Lim juga aktif dalam sejumlah kegiatan sosial, diantaranya:
Memberikan beasiswa kepada tiga orang anak dari polisi aktif yang wafat karena Covid-19 dalam menjalankan tugas sebagai polisi. Banyak orang yang menganggap Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm keras dan kasar terhadap Kepolisian.
Namun kenyataannya, Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm tidak pernah membenci kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan hanya tidak suka pada “Oknum” yang melanggar hukum.
Advokat Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm terus berupaya menjadi kantor hukum yang bermanfaat bagi masyarakat, bahkan dimasa pandemi Covid-19 ikut membagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini disalurkan tiga Cabang LQ Indonesia Law Firm yakni di Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Bahwa dengan sejumlah prestasi dan catatan positif sebagaimana diuraikan diatas, saudara Alvin Lim sebagai seorang advokat yang kerap mendampingi dan membela kepentingan hukum masyarakat korban kaki tangan kapitalis, dalam menjalanan profesinya sebagai advokat dilindungi di luar dan di dalam persidangan sebagaimana Pasal 16 Jo.
Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sesuai Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dengan keseluruhan yang dimaksud ialah:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan.
Sebagai Tim Penasihat hukum kami berharap tidak ada upaya kriminalisasi atau pembungkaman terhadap terdakwa yang merupakan seorang advokat yang aktif membantu masyarakat lemah yang terkena masalah hukum dan juga gemar membantu sesama dalam kegiatan sosial.
Ujung senapan penegak hukum harusnya diarahkan kepada para kaki tangan kapitalis yang menyengsarakan masyarakat. Total kerugian akibat investasi bodong selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp117,5 triliun bedasarkan laporan dari kepolisian atau dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021. Sehingga diperlukan usaha keras bersama untuk memberantasnya dan melindungi masyarakat.
Sosok terdakwa Alvin Lim yang terkenal konsisten melakukan resistensi terhadap perusahaan penyelenggara investasi bodong, koperasi abal-abal, robot trading dan lain-lain yang harusnya seorang Alvin Lim dijadikan sahabat oleh penegak hukum baik pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun sesama teman sejawat advokat.
Dijadikan sahabat yang dimaksud, tambah Kamil, untuk sama-sama menolong masyarakat melawan kaki tangan kapitalis seperti koperasi abal-abal, perusahaan investasi bodong, robot trading dan sebagainya yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia yang sama-sama kita cintai.
“Kami berharap dalam putusan nanti Majelis Hakim yang kami muliakan, membebaskan saudara Alvin Lim dari segala dakwaan dan tuntutan agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai advokat yang kerap membela masyarakat,” pungkasnya. (Indra)