LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kabareskrim Gerak Cepat Usut Kasus Duren Tiga

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto yang dengan cepat berani menetapkan tersangka dan menindak oknum polisi walau itu jenderal sekalipun.

“Hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan marwah Bhayangkara yang tercemar karena ulah oknum,” Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kepada media, Rabu (10/8/2022).

Dikatakan Alvin, disaat Polri terpuruk, Kabareskrim Polri mengeluarkan tajinya dan menunjukkan jiwa kepemimpinan serta “take action”. Hal yang sama juga ditunjukkan Kabareskrim dengan berhasil mem-P21 kasus KSP Indosurya, DNA Pro dan Fahrenheit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak berkolusi dengan pihak pelaku kejahatan dan tidak pandang bulu untuk menindak pelaku kejahatan,” kata Alvin.

Pada kesempatan yang sama, para korban PT. Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) meminta agar Kabareskrim berani tegas dan menindak pelaku kejahatan skema inveatasi bodong. Kasus PT. Mahkota ini, bukan kasus pertama perusahaan properti menghimpun dana masyarakat.

“Sebelumnya, sudah ada perusahaan lain seperti Millenium, Indosterling dan lain-lain, melakukan modus yang sama dan mengajukan PKPU. Bahkan KSP Indosurya juga mengajukan PKPU dan tidak berarti peristiwa pidananya hilang,” tegas Alvin.

MJ dan para korban PT. Mahkota lainnya meminta agar Kabareskrim juga berani tegas dan luruskan kasus PT. Mahkota yang sudah 3 tahun mandek. Penuntasan kasus PT. Mahkota sejalan dengan perintah Jokowi agar Kepolisian berantas kejahatan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

“Masyarakat melihat keberanian Kabareskrim dan memberikan secercah harapan, bahwa polisi berani dan masih bisa di percaya menyelesaikan peristiwa pidana, dan tidak berkolusi dengan oknum penjahat dan oknum petinggi Polri lainnya,” jelas Alvin.

PT. Mahkota diketahui mengajukan permohonan gelar perkara ke Karowasidik, Iwan Kurniawan dan Kuasa Hukum PT. Mahkota dari Laskar Merah Putih yang sebelumnya langsung mengeluarkan pers release bahwa kasus PT. Mahkota sudah dihentikan dengan alasan bukan perkara pidana.

“Padahal, gelar sesi kedua belum di mulai, namun Kuasa Hukum PT. Mahkota bisa sudah tahu. Bahkan info yang kami dapatkan ada oknum petinggi Rowasidik disinyalir dapat imbalan untuk menghentikan perkara PT. Mahkota,” tandas Alvin.

Salah satu korban, Alwi menambahkan, hal seperti ini, Kabareskrim selaku pimpinan Rowasidik Mabes harus mampu meluruskan. Para korban percaya Kabareskrim punya hati dan integritas. Logika saja, tidak ada satupun perkara skema Ponzi modus MTN lainnya dihentikan karena alasan perdata, masa PT. Mahkota mau dihentikan dengan alasan bukan pidana?.

“Semua kasus investasi bodong yang di sidangkan, divonis bersalah semua. Masyarakat tahu dan bisa menilai, jika kepolisian gegabah dan abai, nantinya merusak citra Bareskrim. Harap Kabareskrim, sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyidikan berani tegas dan adil,” tutur Alwi salah satu korban PT. Mahkota (OSO Sekuritas).

Alwi menyampaikan dirinya bahkan sudah dua kali di gugat Raja Sapta Oktohari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan PN Jakarta Barat sebesar Rp200 dan Rp250 miliar.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Sebelumnya, dalam video Youtube Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Ketum LMP menyampaikan bahwa Raja Sapta Oktohari merasa didzolimi dan ditindas oleh para korban dan LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para korban PT. Mahkota.

“Raja Sapta Oktohari sudah mau bayar, tapi korban menolak. Para korban hanya mau menindas Raja Sapta Oktohari. Klien kami dizolimi. Ormas Laskar Merah Putih bantu Raja Sapta Oktohari tanpa imbalan,” sumbarnya.

Ditanggapi para korban PT. Mahkota “maling” teriak korban, jika kerugian uang dibayar uang, siapa yang tidak mau? Namun uang kerugian, mau di bayar tanah yang harga Rp250 ribu di markup, 10 kali lipat jadi Rp2,5 juta semeter, mana legalitas tanahnya juga dipertanyakan dan itu sama dengan beli kucing dalam karung.

Ditambahkan Alwi, tertipu 1 kali manusiawi, namun tertipu 2 kali kita bodoh namanya. Mana mungkin kami para korban dzolimi Raja Sapta Oktohari, anak Ketum Hanura dan pejabat negara, Ketum KOI. Bahkan Kapolri dan Kapolda diberi jabatan bidang olahraga oleh RSO.

“Mana mampu kami dzolimi orang kuat seperti Yang Mulia Raja Sapta Oktohari. Yang ada RSO gunakan Ormas Laskar Merah Putih dan mengintimidasi kami dengan Gugatan Perdata,” pungkas Alwi. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB