Tiga Kasus Investasi Bodong P21, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Bareskrim

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm: Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA.

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang vocal dan berani dalam penanganan investasi bodong yang mendapatkan kepercayaan dari ribuan masyarakat korban investasi bodong, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P-21 tiga kasus investasi bodong yang dikawal LQ Indonesia Law Firm.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA, mengapresiasi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, Kanit serta seluruh jajaran penyidik Tipideksus Polri yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri Presisi.

“Kita apresiasi, ditengah terpaan peristiwa polisi tembak polisi, kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya akhirnya P-21 dengan total aset sitaan senilai Rp2,4 triliun dari Rp400 miliar korban pelapor pidana,” terang Alvin, Senin (1/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sambung Alvin, Bareskrim Polri masih berkomitmen menyita aset lainnya yang digelapkan melalui PT. Indosurya Inti Finance atas nama Surya Effendy melalui LP: 0204 dan LP: 0315 SPKT Bareskrim Polri serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

“Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ Indonesia Law Firm berikan ke penyidik untuk LP: 0204 dan LP: 0315 yang diadukan,” ungkap Alvin, Advokat vocal yang memiliki komitmen kuat dalam membela kliennya ini.

Selain kasus KSP Indosurya, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm juga mengawal kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih senilai Rp500 miliar dan korban pelapor pidana sekitar Rp250 miliar. Dalam Robot Trading Fahrenheit sudah di sita aset dan cash di rekening bank senilai Rp89 miliar yang mencukupi para korban pelapor pidana.

“Kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, Tim LQ Indonesia Law Firm akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0603 Lebak Bakal Telusuri Persoalan Tambang Emas Ilegal

“Nantinya, proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban. Ini menjadi komitmen Tim LQ Indonesia Law Firm untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ Indonesia Law Firm,” sambung Alvin.

Ditambahkan Alvin, atas P-21nya, 3 kasus investasi bodong diatas, LQ Indonesia Law Firm akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya yakni, Mahkota (OSO) Sekuritas, Narada, KSP Sejahtera Bersama (SB) dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum.

“Mohon kepada para klien LQ Indonesia Law Firm dan korban yang namanya belum di berkas perkara laporan polisi segera mengirimkan kelengkapan berkas bukti korban ke 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0454-4489 Surabaya atau Kantor Cabang LQ Indonesia Law Firm terdekat untuk memastikan klaim aset sitaan dapat dibantu hingga korban mendapatkan ganti rugi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB