Klien LQ Indonesia Law Firm Terima Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian ganti rugi salah satu perusahaan keuangan yang gagal bayar dan mandek, sehingga klien LQ Indonesia Law Firm, mendapatkan ganti rugi berupa aset settlement berupa 3 Ruko di Lebak Bulus yang kini dimiliki bersama secara kolektif oleh para korban yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Proses balik nama dan sertifikat sudah dilakukan dari pemilik sebelumnya, PT. IPJ dan beralih ke nama seluruh klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

Advokat Pestauli Saragih, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Firm Tangerang menyampaikan bahwa dalam kasus investasi bodong tersebut hanya klien LQ Indonesia Law Firm yang dibayarkan. Sedangkan korban lainnya hingga kini tidak menentu dan tidak ada pembayaran karena cicilan perusahaan tersebut mandek alias gagal bayar.

“3 Ruko Lebak Bulus ini adalah salah satu dari sekian banyak aset yang diambil untuk ganti kerugian korban klien LQ Indonesia Law Firm. Sambil menunggu dijual, LQ Indonesia Law Firm menyarankan kepada para klien untuk menerima uang sewa sebanyak Rp750 juta per tahun, karena ada operator parkir yang mau menyewa karena lokasi strategis di depan LRT,” kata Pestauli.

Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH, MH menerangkan bahwa Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm adalah mantan Vice Presiden Bank of America yang cerdas, sehingga beliau dengan sigap mengambil aset produktif dan lokasi prima dan memanfaatkan dengan rental income untuk para klien sambil menunggu di jual dengan hasil maksimal.

“Layanan hukum diberikan LQ Indonesia Law Firm dan sebisa mungkin membantu memaksimal aset tersebut. Agar menarik untuk disewakan, LQ Indonesia Law Firm berinisiatif mengecat ulang tampak luar ruko dari sebelumnya warna biru butek dan penuh coret-coretan hingga warna putih bersih,” ungkap Saddan.

Advokat Surya Alirman, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak pernah stop dalam berusaha dan saat ini sedang proses balik nama Ruko ditengah Kota Medan, Sumatera Utara yang juga beralih nama.

“LQ diam bukan berarti tidak berusaha, disaat negosiasi dan transaksi justru harus dilakukan secara discreet karena perusahaan investasi gagal bayar, tidak mau para korban semua memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dan malah mengunakan lawyer dan proses hukum. Setelah transaksi selesai dan aman, barulah kami umumkan ke para klien,” ucapnya.

Pestauli Saragih Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa semangat Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ada pada manajemen dan rekanan LQ Indonesia Law Firm yang secara vokal dan militan, turun langsung berhadapan dengan oknum hingga meraih aset atau ganti rugi yang sepadan.

“Tidak ada kata menyerah dan mundur dalam kamus LQ Indonesia Law Firm. Keberhasilan adalah harga mati dalam perjuangan. 3 Ruko Lebak Bulus menjadi prestasi awal kemenangan perjuangan melawan investasi bodong. Daripada disita oleh negara, LQ Indonesia Law Firm mengambil langkah awal melalui negosiasi dan transaksi dan mengambil dan membalik nama hanya untuk klien-klien LQ Indonesia Law Firm,” tandasnya.

Informasi yang didapat, dalam waktu dekat, LQ Indonesia Law Firm akan segera mengambil aset properti lainnya dari perusahaan investasi bodong tersebut senilai Rp1-2Triliun, bagi para korban investasi bodong yang butuh pemdampingan, agar menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk informasi lebih lanjut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB