Klien LQ Indonesia Law Firm Terima Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

Ganti Rugi 3 Ruko Senilai Rp21 Miliar

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum berhasil memfasilitasi penyelesaian ganti rugi salah satu perusahaan keuangan yang gagal bayar dan mandek, sehingga klien LQ Indonesia Law Firm, mendapatkan ganti rugi berupa aset settlement berupa 3 Ruko di Lebak Bulus yang kini dimiliki bersama secara kolektif oleh para korban yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Proses balik nama dan sertifikat sudah dilakukan dari pemilik sebelumnya, PT. IPJ dan beralih ke nama seluruh klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm.

Advokat Pestauli Saragih, SH selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Firm Tangerang menyampaikan bahwa dalam kasus investasi bodong tersebut hanya klien LQ Indonesia Law Firm yang dibayarkan. Sedangkan korban lainnya hingga kini tidak menentu dan tidak ada pembayaran karena cicilan perusahaan tersebut mandek alias gagal bayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“3 Ruko Lebak Bulus ini adalah salah satu dari sekian banyak aset yang diambil untuk ganti kerugian korban klien LQ Indonesia Law Firm. Sambil menunggu dijual, LQ Indonesia Law Firm menyarankan kepada para klien untuk menerima uang sewa sebanyak Rp750 juta per tahun, karena ada operator parkir yang mau menyewa karena lokasi strategis di depan LRT,” kata Pestauli.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH, MH menerangkan bahwa Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm adalah mantan Vice Presiden Bank of America yang cerdas, sehingga beliau dengan sigap mengambil aset produktif dan lokasi prima dan memanfaatkan dengan rental income untuk para klien sambil menunggu di jual dengan hasil maksimal.

“Layanan hukum diberikan LQ Indonesia Law Firm dan sebisa mungkin membantu memaksimal aset tersebut. Agar menarik untuk disewakan, LQ Indonesia Law Firm berinisiatif mengecat ulang tampak luar ruko dari sebelumnya warna biru butek dan penuh coret-coretan hingga warna putih bersih,” ungkap Saddan.

Advokat Surya Alirman, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak pernah stop dalam berusaha dan saat ini sedang proses balik nama Ruko ditengah Kota Medan, Sumatera Utara yang juga beralih nama.

“LQ diam bukan berarti tidak berusaha, disaat negosiasi dan transaksi justru harus dilakukan secara discreet karena perusahaan investasi gagal bayar, tidak mau para korban semua memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dan malah mengunakan lawyer dan proses hukum. Setelah transaksi selesai dan aman, barulah kami umumkan ke para klien,” ucapnya.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Pestauli Saragih Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm menambahkan bahwa semangat Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ada pada manajemen dan rekanan LQ Indonesia Law Firm yang secara vokal dan militan, turun langsung berhadapan dengan oknum hingga meraih aset atau ganti rugi yang sepadan.

“Tidak ada kata menyerah dan mundur dalam kamus LQ Indonesia Law Firm. Keberhasilan adalah harga mati dalam perjuangan. 3 Ruko Lebak Bulus menjadi prestasi awal kemenangan perjuangan melawan investasi bodong. Daripada disita oleh negara, LQ Indonesia Law Firm mengambil langkah awal melalui negosiasi dan transaksi dan mengambil dan membalik nama hanya untuk klien-klien LQ Indonesia Law Firm,” tandasnya.

Informasi yang didapat, dalam waktu dekat, LQ Indonesia Law Firm akan segera mengambil aset properti lainnya dari perusahaan investasi bodong tersebut senilai Rp1-2Triliun, bagi para korban investasi bodong yang butuh pemdampingan, agar menghubungi LQ di 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk informasi lebih lanjut. (Sofyan)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB