LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polisi Status Tersangka Pemilik Pakuwon

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Ike Farida, SH, LLM

Dr. Ike Farida, SH, LLM

BERITA JAKARTA – Perselisihan hukum antara Dr. Ike Farida dengan Pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan memasuki babak baru. Pasalnya, status tersangka Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan yang gugur karena adanya penghentian penyidikan atau SP3, kini di Praperadilkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum, Dr. Ike Farida, SH, LLM menerima surat panggilan sidang untuk Praperadilan pada Selasa 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara nomor: 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL.

Termohon dalam Praperadilan adalah Kapolda Metro Jaya (PMJ) yang sebelumnya telah menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban, Dr. Ike Farida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Dr Ike Farida, sebagai Pemohon Praperadilan menjelaskan bahwa, dirinya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, karena melihat sepak terjang, keberanian serta keahlian personel LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan kasus – kasus Pidana.

“Sebagai seorang advokat dan dosen lulusan S3, saya tidak boleh sembarangan memilih Kuasa Hukum, setelah bicara dengan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm saya merasa cocok dan kagum atas upaya dan integritas LQ Indonesia Law Firm. Saya hanya mencari keadilan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH selaku Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, menjelaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm diberikan kepercayaan oleh Dr. Ike Farida yang adalah seorang dosen dan advokat.

Dr. Ike Farida sudah bayar lunas pembelian 1 unit Apartemen di Casablanca, Grup Pakuwon Jati, tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara Perdata hingga tingkat di Mahkamah Agung (MA), Apartemen tersebut tidak kunjung diberikan ke Dr. Ike Farida. Padahal, uang pembelian sudah diterima pihak Developer.

Dr. Ike Farida sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan Direktur Utama Perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk Jaksa.

“Sudah 12 tahun, Dr. Ike Farida mencari keadilan. Seorang lawyer saja susah melawan Perusahaan raksasa karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain. Hingga akhirnya, Dr. Ike Farida minta LQ Indonesia Law Firm yang terkenal vokal dan berani untuk membantu,” kata Arwinsyah.

Dikatakan Arwinsyah, Pakuwon Jati dikenal sebagai sebuah perusahaan developer properti ternama di Indonesia, dengan membangun, Kota Casablanca, Gandaria City, Pakuwon Tower, pemilik Tunjungan Plaza dan Perumahan besar lainnya di Indonesia.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah unit Apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya sampai harus menghubungi LQ Indonesia Law Firm untuk meminta pendampingan hukum,” ucap Arwinsyah.

Kembali Dr. Ike Farida mengatakan, lawan dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi dan jenderal Polri, tidak mudah meminta keadilan dari pihak Kepolisian. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan Apartemennya.

“Hingga saya mintakan LQ Indonesia Law Firm untuk ambil jalur Praperadilan agar pidana bisa jalan,” jelas Dr. Ike Farida, SH, LLM lulusan Dokter Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Jika gugatan Praperadilan dikabulkan maka status hukum Alexander Tedja, Stefanus Ridwan dan kawan – kawan akan kembali menjadi tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan agar developer tidak semena-mena terhadap konsumennya.

“Selama ini, konsumen selalu diposisi yang lemah. Terlebih lagi kalau melawan Perusahaan besar yang memiliki kedekatan dengan para petinggi,” pungkas Dr. Ike Farida. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB