BERITA JAKARTA – Dibebaskannya Henry Surya (HS) tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari tahanan membuat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana buka suara.
Lantaran ada dugaan penuntut umum Kejagung RI, ogah menerima berkas perkara tersangka Henry Surya dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21,” ujar Ketut dalam keterangan pers, Sabtu (25/6/2022).
Ketut mengatakan dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
“Sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, salah seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta telah dibebaskan dari tahanan.
Tersangka yang bebas itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri. Mereka dibebaskan pada Jumat 24 Juni 2022, karena masa tahanannya telah habis. (Sofyan)