BERITA JAKARTA – Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sulastri, menghimbau kepada para konsumen yang menjadi korban tipu-tipu pembelian unit Apartemen di Paragon Square dan Paragon Village Karawaci Tangerang agar melakukan gugatan Perdata atau Pidana, terkait kepemilikan Unit Apartemen maupun penggunaan data ilegal oleh oknum Bank DKI.
“Kami menghimbau kepada para konsumen agar melakukan gugatan Perdata maupun Pidana agar ada kepastian hukum, terkait kepemilikan Unit Apartemen dan dugaan penggunaan data konsumen,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, tindakan penggunaan data konsumen secara ilegal oknum Bank DKI merupakan pelanggaran Pidana dan mengindikasikan ketidakhati-hatian korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini mengindikasikan ada pelanggaran Pidana serta tidak menerapkan prinsip ketidakhati-hatian,” pungkas Sulastri.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Bank DKI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masih terus digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus korupsi KPA Bank DKI tersebut menyidangkan tiga orang terdakwa yakni, M. Taupik mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke, Joko Pranoto mantan Kepala Capem Bank DKI Permata Hijau dan Roby Irwanto selaku mantan Dirut PT. Broadbiz Asia.
Pada persidangan Rabu lalu, memeriksa saksi Mersianita dan Tri Anugraha selaku Auditor Bank DKI yang mengatakan, Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) di PT. Broadbiz Asia (BA) ditaksir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.
Saat perjanjian kerjasama antara PT. BA dan Bank DKI dalam pembangunan proyek Apartemen di Paragon Square dan Paragon Village di Karawaci Tangerang, dimana Bank DKI memberi tugas kepada Fajar Nugraha (almarhum) untuk melakukan verifikasi terhadap data-data para nasabah agar dapat dipastikan kebenarannya.
“Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh almarhum Fajar Nugraha sebagai Analisis Data,” ujar saksi Mersianita dan Tri Anugraha sebagai Anggota Auditor Bank DKI saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iman.
Pada kesaksian sejumlah saksi yang diperiksa pada persdidangan sebelumnya, pada intinya para korban merasa dirugikan nama baik mereka karena nama mereka di-blacklist oleh bank karena dinyatakan memiliki hutang macet di bank DKI Jakarta.
Namun para korban tersebut mengaku tidak pernah melakukan perjanjian dan penandatangan akad kredit dengan Bank DKI namun data mereka ada di Bank DKI, cuma tandatangan yang tidak sama alias dipalsukan. Mereka hanya didatangi pihak PT. BA untuk menawarkan kepemilikan Apartemen dan meminta data berupa poto copy KTP dan Kartu Keluarga.
Soal data para saksi itu digunakan untuk mengajukan kredit KPA di Bank DKI, para saksi tidak tahu dan baru mengetahuinya setelah nama mereka di-blacklit oleh bank lain dengan alasan punya kredit macet di Bank DKI milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Perbuatan ketiga orang terdakwa tersebut dilakukan antara tahun 2011-2017, akibatnya Bank DKI mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar karena terjadinya kredit macet.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa yaitu, M. Taufik, Joko Pranoto dan terdakwa Roby Irwanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sofyan)