BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dana nasabah investasi bodong sampai pada bacaan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/06/2022).
Korban minta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menghukum berat empat terdakwa para boss PT. Limeme Group Indonesia (LGI) yakni, Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent.
Selain itu, para korban juga mempertanyakan siapa pihak ke-3 yang disebut Kuasa Hukum empat terdakwa dalam eksepsinya atau pembelaannya yang menyebutkan tidak dibayarnya uang, karena adanya keterlambatan dari pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan ada pihak ketiga itu fiktip alias bodong, karena perusahaan terdakwa kan tidak melakukan aktivitas apa apa, sehingga siapa yang dimaksud terdakwa pihak ketiga dalam pembelaannya,” kata korban investasi bodong Ricky Tratama usai persidangan.
Kaitan hal tersebut, Ricky meminta pada persidangan berikutnya terdakwa membuka siapa pihak ketiga yang dimaksud, karena terdakwa harus membuktikan sesuai ucapannya dimuka persidangan bahwa tidak dibayarkannya uang karena pihak ketiga.
“Kami berharap para terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatanya yang berkedok bisnis investasi Alat Kesehatan atau Alkes supaya membuat para terdakwa jera dalam melakukan bisnis ilegal serupa dan tidak ada lagi korban lain,” terangnya.
Selain itu, Ricky juga berharap kepada Jaksa kiranya dapat bertindak profesional, transparan dan adil dalam menyidangkan dugaan investasi fiktip tersebut agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap keempat terdakwa untuk memberikan efek jera.
“Kami para korban juga memohon agar barang bukti yang sudah ada sampai saat ini, supaya dikembalikan kepada korban untuk mengurangi beban kerugian yang telah derita atas perbuatan para terdakwa,” ujar Ricky Tratama mewakili korban lainnya.
Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Suratno, didampingi dua Hakim Anggota mengatakan, perkara investasi Alat Kesehatan (Alkes) yang diduga fiktip itu telah merugikan para korban sebesar Rp109 miliar rupiah yang melibatkan Direktur PT. LGI yakni terdakwa, Kevin Lime.
Untuk memperlancar aksinya, agar dipercaya para nasabah atau investor, Kevin berperan sebagai boss perusahaan dan mengaku kepada korban mengenal banyak pejabat-pejabat negara bahkan sering memposting foto-foto dengan beberapa pejabat.
Terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris PT. LGI merangkap Personal Asisten. Sementara Michael selaku Bisnis Development Office serta terdakwa Vincent selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT. LGI.
Perusahaan terdakwa berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, Jalan Pulau Maju Bersama No. 30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Para terdakwa menurut Jaksa, melakukan perbuatannya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 378 KUHP.
Dalam menjalankan usahanya, para terdakwa memberikan iming iming dan janji janji persenan keuntungan terhadap korban agar mau berinvenstasi suntik modal bisnis berbagai Alat Kesehatan (Alkes) saat Covid-19, tahun 2021 lalu.
Sehingga, korban tertarik dan mau menyuntik dana ke perusahaan terdakwa. Sementara investasi Alkes yang disampaikan para terdakwa semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan.
Korban selaku pemilik modal investasi tidak bisa menarik uangnya sendiri sementara para terdakwa selalu beralasan kalau ditanya korban. Terdakwa beralasan sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait.
Untuk meyakinkan para korban terdakwa Vincent selaku Personal Consultant menyampaikan dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Namun kenyataannya hingga terjadi proses hukum para terdakwa tidak mengembalikan dan tidak mencairkan dana yang disetorkan para korban.
Karena para terdakwa tidak menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai Rp109 miliar rupiah, sehingga para korban Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, melaporkan Kevin Lime bos PT. LGI dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri pada 4 Januari 2022.
Menanggapi dakwaan Jaksa, dalam eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Advokad Ronny Hakim dan Associate, menyampaikan dakwaan Jaksa tidak cermat sebagaimana Pasal 143 KUHAP dan perkara yang dialami para terdakwa merupakan Perdata bukan Pidana.
Menyikapi eksepsi tersebut, Jaksa Subhan dan Ari Sulton mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa sudah disusun dengan cermat, teliti dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. Eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan ditanggapi Jaksa secara tertulis dalam persidangan selajutnya. (Dewi)