BERITA JAKARTA – Henny Djuwita Santosa Direktur PT. Aneka Putra Santosa (APS), terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terlihat kecewa atas putusan sela Astriwati selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi Kuasa Hukum Henny Djuwita Santosa, lantaran dinilai telah memasuki pokok perkara.
“Menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa seluruhnya dan melanjutkan pada pokok perkara,” ujar Hakim Astriwati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga, sejak awal penyidikan hingga proses persidangan, penyidik maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta hanya memberikan tahanan kota meskipun terdakwa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. APS bersama-sama dengan Rosmala sebagai General Manager (GM) PT. APS pada November 2020 di Kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat.
Keduanya sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)