Jaksa Jerat Direktur PT. APS Dengan Pasal TPPU

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Henny Djuwita Santosa Direktur PT. Aneka Putra Santosa (APS), terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terlihat kecewa atas putusan sela Astriwati selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, menolak eksepsi Kuasa Hukum Henny Djuwita Santosa, lantaran dinilai telah memasuki pokok perkara.

“Menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa seluruhnya dan melanjutkan pada pokok perkara,” ujar Hakim Astriwati.

Diduga, sejak awal penyidikan hingga proses persidangan, penyidik maupun Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta hanya memberikan tahanan kota meskipun terdakwa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. APS bersama-sama dengan Rosmala sebagai General Manager (GM) PT. APS pada November 2020 di Kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat.

Keduanya sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB