BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merespons laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait pemerasan yang disinyalir dilakukan oknum Kemenkumhan RI tahun 2020 hingga 2021.
Atas respons itu, pihak Kejati DKI Jakarta melakukan gelar perkara dengan kesimpulan dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mensinyalir adanya pemerasan yang dilakukan oknum mantan pegawai Kemenkumham RI berinisial GD.
Diungkapkan Boyamin, bahwa oknum tersebut pada saat menjabat diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas yang ada di Indonesia.
“Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham,” jelasnya Boyamin pada Rabu 15 Juni 2022 kemarin.
Selain itu, lanjut Boyamin, oknum GD diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti para pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil.
Atas ulah GD, MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejati DKI atas dugaan pemerasan. Disinyalir kuat dana yang didapatkan GD diduga ditampung direkeningnya sendiri, famili dan anak buahnya.
“Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan disinyalir memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal,” ungkap Boyamin.
Boyamin menyebutkan, dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi.
“Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)






