Soal Oknum Kemenkum-HAM, Kejati DKI Naikan Status Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta merespons laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), terkait pemerasan yang disinyalir dilakukan oknum Kemenkumhan RI tahun 2020 hingga 2021.

Atas respons itu, pihak Kejati DKI Jakarta melakukan gelar perkara dengan kesimpulan dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2022).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mensinyalir adanya pemerasan yang dilakukan oknum mantan pegawai Kemenkumham RI berinisial GD.

Diungkapkan Boyamin, bahwa oknum tersebut pada saat menjabat diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas yang ada di Indonesia.

“Terduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham,” jelasnya Boyamin pada Rabu 15 Juni 2022 kemarin.

Selain itu, lanjut Boyamin, oknum GD diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti para pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil.

Atas ulah GD, MAKI telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejati DKI atas dugaan pemerasan. Disinyalir kuat dana yang didapatkan GD diduga ditampung direkeningnya sendiri, famili dan anak buahnya.

“Bahwa hasil penelusuran dilapangan ditemukan bahwa terduga diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan disinyalir memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyebutkan, dugaan pungutan liar adalah dalam bentuk permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan seremoni-seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau pribadi.

“Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dan lain-lain namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB