BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut), Atang Pujiyanto menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), Adi Nugroho terkait bantuan penanganan permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (14/6/2022).
Hal itu, disampaikan Kajari Jakut, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, M. Sofyan Iskandar Alam.
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Dody Witjaksono beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sedangkan, pihak PT. Varuna Tirta Prakasya turut hadir Direktur, Erwin Satria Nugraha beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Kajari Jakut, Atang Pujiyanto menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Bisa ditindaklanjuti dengan SKK dan bantuannya hukum lainnya kepada Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. Varuna Tirta Prakasya,” pungkasnya. (Dewi)