Sidang Ujaran Kebencian Saksi Sebut Ucapan Terdakwa Menyakiti Warga Kalimantan

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Salah satu konten yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’ ditampilkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Dalam video itu, ada pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran dikalangan masyarakat.

Saksi Silvianus Tri selaku Ketua Perkumpulan Pemuda Dayak Indonesia (Perdayak Indinesia) yang dihadirkan Tim JPU mengatakan, dampak ucapan tedakwa Edy Mulyadi sudah membuat keresahan dikalangan masyarakat Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ucapan terdakwa sangat melukai hati kami sebagai warga Kalimantan,” ucap saksi Silvianus Tri dihadapan Majelis Hakim.

Dikatakannya, Silvianus, dampak ucapan tersebut membuat organisasi masyarakat melakukan demonstrasi disejumlah wilayah salah satunya di Jembatan Mahakam.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Dalam aksi itu kami melakukan ritual potong babi sebagai wujud kemarahan kami kepada terdakwa. Darah babi kami minum dan tubuh babi kami di buang ke Sungai,” ungkapnya.

Seluruh warga Kalimantan asli, kata Silvianus, maupun penduduk trasmigrasi menginginkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tetap dilanjutkan.

“Bahkan kami menghendaki ada IKN disana dan tidak ada yang menolak,” ungkap Silvianus terkait rencana pemindahan Ibu Kota tersebut.

Dia lantas menuntut Edy Mulyadi meminta maaf sesuai dengan hukum adat Kalimantan dan tidak mau melihat hanya sekedar permohonan minta maaf.

“Bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu,” ulasnya.

Silvianus juga mengungkapkan, warga Kalimantan masih geram atas pernyataan Edy Mulyadi meskipun dia mengaku sudah berupaya menenangkan warga.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

“Sampai hari ini belum tenang (warga Kalimantan),” pungkas Sivianus dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan terdakwa Edy Mulyadi terkait perkataan “tempat jin buang anak” tersebut.

Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dinilai bisa memantik keonaran ditengah masyarakat, sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Berita Terbaru

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB

London Metal Exchange

Berita Ekonomi

Global Quotient Fund Indonesia “London Metal Exchange”

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:47 WIB

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB