BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Boko, SH mennyatakan terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (7/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Eka Haryana dalam tuntutanya yang dibacakan Jaksa Imelda menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman tiga tahun penjara.
JPU mendakwa terdakwa melakukan kejahatan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) terhadap bidang tanah miliknya yang terkena pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung – Cilincing sekitar tahun 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, kata Jaksa Imelda dalam pembacaan tuntutannya, bahwa tanah milik terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid, masuk ke dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah No. 05/PBT/JU/XII/2018, Kelurahan Marunda yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Imelda, telah merugikan PT. Granito Nusa Warna (PT. GNW) selaku Direktur Utama kurang lebih Rp15 miliar. Pasalnya, PT. GNW yang diwakili Ho Haryati juga merasa memiliki AJB No. 1160/2008, AJB No. 1161/2008 dan AJB No. 1162/2008.
Jaksa menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Slamet Musyianto, SH, MKn tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No. 1160/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1161/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1162/2008 tanggal 15 Desember 2008.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid didampingi Tim Kuasa Hukum, Mangaraja TS, SH, Jimmy LSD Simanjuntak dan Davidson Simanjuntak, SH maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. (Dewi)