Gunakan Akta Palsu Oknum Polisi di PN Jakut Dipidana 18 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Boko, SH mennyatakan terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (7/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Eka Haryana dalam tuntutanya yang dibacakan Jaksa Imelda menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman tiga tahun penjara.

JPU mendakwa terdakwa melakukan kejahatan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) terhadap bidang tanah miliknya yang terkena pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung – Cilincing sekitar tahun 2018 silam.

Dimana, kata Jaksa Imelda dalam pembacaan tuntutannya, bahwa tanah milik terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid, masuk ke dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah No. 05/PBT/JU/XII/2018, Kelurahan Marunda yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Imelda, telah merugikan PT. Granito Nusa Warna (PT. GNW) selaku Direktur Utama kurang lebih Rp15 miliar. Pasalnya, PT. GNW yang diwakili Ho Haryati juga merasa memiliki AJB No. 1160/2008, AJB No. 1161/2008 dan AJB No. 1162/2008.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jaksa menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Slamet Musyianto, SH, MKn tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No. 1160/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1161/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1162/2008 tanggal 15 Desember 2008.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid didampingi Tim Kuasa Hukum, Mangaraja TS, SH, Jimmy LSD Simanjuntak dan Davidson Simanjuntak, SH maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB