Gunakan Akta Palsu Oknum Polisi di PN Jakut Dipidana 18 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Boko, SH mennyatakan terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara, Selasa (7/6/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Hal itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Eka Haryana dalam tuntutanya yang dibacakan Jaksa Imelda menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman tiga tahun penjara.

JPU mendakwa terdakwa melakukan kejahatan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) terhadap bidang tanah miliknya yang terkena pengadaan tanah Jalan Tol Cibitung – Cilincing sekitar tahun 2018 silam.

Dimana, kata Jaksa Imelda dalam pembacaan tuntutannya, bahwa tanah milik terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid, masuk ke dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah No. 05/PBT/JU/XII/2018, Kelurahan Marunda yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa Imelda, telah merugikan PT. Granito Nusa Warna (PT. GNW) selaku Direktur Utama kurang lebih Rp15 miliar. Pasalnya, PT. GNW yang diwakili Ho Haryati juga merasa memiliki AJB No. 1160/2008, AJB No. 1161/2008 dan AJB No. 1162/2008.

Jaksa menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Slamet Musyianto, SH, MKn tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli No. 1160/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1161/2008 tanggal 15 Desember 2008, Akta Jual Beli No. 1162/2008 tanggal 15 Desember 2008.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nahrowi bin Abdul Hamid didampingi Tim Kuasa Hukum, Mangaraja TS, SH, Jimmy LSD Simanjuntak dan Davidson Simanjuntak, SH maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari
Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:46 WIB

IPW Desak KKP Usut Penerima Manfaat PT. MMP dan PT. Baramuda Bahari

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Berita Terbaru