Hakim PN Jakpus “Senang” Pimpin Sidang Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan PN Jakpus

Susana Persidangan PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Hakim Dr. Zulkifli, SH, MH tertangkap kamera tengah menyidangkan seorang diri alias Hakim Tunggal dalam perkara pidana atas nama Asnad Setiawan diruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Persidangan pidana itu berlangsung secara online dan duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ismi Khaerunisa. Perkara tersebut teregister bernomor: 336/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Ismi menerapkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Ternyata tak hanya Hakim Zulkifli saja yang menyidangkan perkara pidana seorang diri alias Hakim solo. Hakim Tony Irfan pun serupa. Dia terpantau menyidangkan perkara narkotika atas nama terdakwa, La Runga Musalam Toyo alias Bungur pada, Kamis 2 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman itu adalah sekurang-sekurang 3 orang Hakim.

Dia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan Majelis sekurang-kurangnya 3 orang Hakim.

“Kecuali UU menentukan lain. Susunan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota,” pungkas Prof. Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB