Hakim PN Jakpus “Senang” Pimpin Sidang Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana Persidangan PN Jakpus

Susana Persidangan PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Hakim Dr. Zulkifli, SH, MH tertangkap kamera tengah menyidangkan seorang diri alias Hakim Tunggal dalam perkara pidana atas nama Asnad Setiawan diruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).

Persidangan pidana itu berlangsung secara online dan duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ismi Khaerunisa. Perkara tersebut teregister bernomor: 336/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam surat dakwaannya Jaksa Ismi menerapkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Ternyata tak hanya Hakim Zulkifli saja yang menyidangkan perkara pidana seorang diri alias Hakim solo. Hakim Tony Irfan pun serupa. Dia terpantau menyidangkan perkara narkotika atas nama terdakwa, La Runga Musalam Toyo alias Bungur pada, Kamis 2 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman itu adalah sekurang-sekurang 3 orang Hakim.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan Majelis sekurang-kurangnya 3 orang Hakim.

“Kecuali UU menentukan lain. Susunan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota,” pungkas Prof. Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB