BERITA JAKARTA – Hakim Dr. Zulkifli, SH, MH tertangkap kamera tengah menyidangkan seorang diri alias Hakim Tunggal dalam perkara pidana atas nama Asnad Setiawan diruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).
Persidangan pidana itu berlangsung secara online dan duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ismi Khaerunisa. Perkara tersebut teregister bernomor: 336/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam surat dakwaannya Jaksa Ismi menerapkan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata tak hanya Hakim Zulkifli saja yang menyidangkan perkara pidana seorang diri alias Hakim solo. Hakim Tony Irfan pun serupa. Dia terpantau menyidangkan perkara narkotika atas nama terdakwa, La Runga Musalam Toyo alias Bungur pada, Kamis 2 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Mudzakir mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman itu adalah sekurang-sekurang 3 orang Hakim.
Dia menjelaskan, Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan Majelis sekurang-kurangnya 3 orang Hakim.
“Kecuali UU menentukan lain. Susunan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota,” pungkas Prof. Mudzakir. (Sofyan)