Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Jaksa Kesampingkan Fakta

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penasehat Hukum terdakwa Herman Yusuf, Advokat Aidi Johan SH, Yona SH dan Rekan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menuntut kliennya, Herman Yusuf selama 6 bulan penjara.

“Dalam surat tuntutannya Jaksa tidak mempertimbangkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut yang dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Ontslag Van vervolging,” terang Aidi, Rabu (8/6/2022).

Namun, sambung Aidi, meski putusan pidana tahun 2013 itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, tapi saat ini Jaksa masih menuntut terdakwa Herman Yusuf dalam perkara yang sama yakni, Pasal 167 KUHP.

Selain itu, lanjut Aidi, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan produk oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diduga palsu sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara Sarman yang tidak merasa menandatangani pun dijadikan sebagai alat bukti.

“Jaksa telah mengkesampingkan fakta-fakta persidangan, termasuk unsur nebis in idem sebab perkara terdakwa Herman Yusuf, didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama objek yang sama dan pelapor yang sama yakni, Suseno Halim tahun 2013,” jelasnya.

Ditambahkan Aidi, bahwa perkara yang diributkan itu terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, Jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT011/RW009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Artinya, Jaksa telah menabrak KUHP Pasal 76 ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2002.

“Jaksa dinilai tidak jujur melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya dan tidak jujur dalam menyusun tuntutannya, sehingga tuntutan tersebut sangat berdampak terhadap harkat dan martabat Herman Yusuf dan keluarganya,” pungkas Aidi Johan. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB