Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Jaksa Kesampingkan Fakta

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penasehat Hukum terdakwa Herman Yusuf, Advokat Aidi Johan SH, Yona SH dan Rekan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menuntut kliennya, Herman Yusuf selama 6 bulan penjara.

“Dalam surat tuntutannya Jaksa tidak mempertimbangkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut yang dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Ontslag Van vervolging,” terang Aidi, Rabu (8/6/2022).

Namun, sambung Aidi, meski putusan pidana tahun 2013 itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, tapi saat ini Jaksa masih menuntut terdakwa Herman Yusuf dalam perkara yang sama yakni, Pasal 167 KUHP.

Selain itu, lanjut Aidi, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan produk oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diduga palsu sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara Sarman yang tidak merasa menandatangani pun dijadikan sebagai alat bukti.

“Jaksa telah mengkesampingkan fakta-fakta persidangan, termasuk unsur nebis in idem sebab perkara terdakwa Herman Yusuf, didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama objek yang sama dan pelapor yang sama yakni, Suseno Halim tahun 2013,” jelasnya.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Ditambahkan Aidi, bahwa perkara yang diributkan itu terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, Jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT011/RW009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Artinya, Jaksa telah menabrak KUHP Pasal 76 ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2002.

“Jaksa dinilai tidak jujur melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya dan tidak jujur dalam menyusun tuntutannya, sehingga tuntutan tersebut sangat berdampak terhadap harkat dan martabat Herman Yusuf dan keluarganya,” pungkas Aidi Johan. (Dewi)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB