BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tahun 2016 – 2020.
Dalam rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung 3 orang saksi yang diperika yakni, A selaku General Manager PT. Waskita Beton Precast, H selaku Direktur Utama PT. Waskita Bumi Wira dan FS selaku General Manager Divisi Precast.
Pemeriksaan ke-3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tahun 2016 – 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Sofyan)