BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah, periode Januari hingga Desember tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar, SH, MH yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Bima Suprayoga, SH, Mhum beserta para Kasi dan Jaksa.
Hadir dalam giat pemusnahan itu, Polres Jakarta Pusat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan para pewarta Bima mengatakan, bahwa pembakaran barang bukti hasil kejahatan merupakan wujud komitmen Penuntut Umum untuk melaksanakan perintah Pengadilan Jakpus.
“Ini merupakan terkad kami berdasarkan perintah Pengadilan untuk merampas dan memusnakan barang bukti hasil kejahatan,” terang Bima, Senin (30/5/2022) di halaman kantor Kejari Jakpus.
Selain itu, tambah Bima, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dan pemusnahan dilakukan secara transparan
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan,” tandasnya. (Sofyan)
Barang bukti yang dimusnahkan dari 393 perkara pidana:
1.Kokain: 122,2 gram
2.Ganja: 11.810,0716 gram
3.Sabu-sabu: 13.164,3092 gram
4.Tembakau sintetis: 1.628,6642 gram
5.Pil ekstacy: 2.632 Butir
6.Obat terlarang lainnya: 2.352 butir
7.Handphone: 1 dooz besar
8.Timbangan elektrik, alat hisap: 1 dooz besar