BERITA LEBAK – Dua warga Kampung Sari Mulya, Desa Jasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, MS (49) dan OM (29) harus kehilangan tanahnya yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) yang berada di Blok Sarimulya berubah menjadi tambang pasir sejak tahun 2021 lalu.
Kepada awak media, MS menceritakan, awalnya mulanya rumahnya didatangi Ketua RT Juman orang kepercayaan Kepala Desa (Kades) Jayasari, Ilyas atau biasa disapa Jaro untuk meminjam sertifikat tanahnya dengan alasan mau difoto copy. Namun setelah itu, sertifikat tanahnya tak kunjung dikembalikan.
“Ya, waktu awal meminjam sertifikat mau difoto copy saya tidak menaruh curiga kepada Desa atau perangkat Desa, karena saya berpikir mungkin keperluan mendata tanah warga jadi saya lepas begitu aja sertifikat,” katanya, Minggu (29/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sekian lama, sambung MS, dirinya bersama OM yang bernasib sama mendatangi Kades Jayasari Ilyas untuk menanyakan alas hak tanah mereka yang dipinjam untuk difoto copy. Namun jawaban Kades bahwa kedua sertifikat ada ditangan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB).
“Karena penasaran, kami menanyakan langsung kepada mantan Bupati Lebak pak Mulyadi saat berkunjung ke lokasi. Namun jawaban pak Mulyadi bahwa tanah kami ini, sudah dibelinya dari Kades Ilyas,” ungkapnya.
Sejak itu, lanjut MS, RT Juman orang kepercayaannya Kades Jayasari Ilyas sering mengintimidasi dengan ancaman bahwa masyarakat pemilik tanah bila tidak mau menerima pembayaran sesuai keinginan mereka, maka tanah tersebut akan hilang.
“Kalau ngak mau terima uang Rp10 juta, tanah hangus duit eweh, Ayo warga Terima saja uang ini,” pungkas MS menirukan ancaman RT Juman orang kepercayaan Kades Ilyas. (Red/AB)