BERITA JAKARTA – Pesidangan perkara terdakwa Herman Yusuf terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mencari pembuktian yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira, SH, mendakwa Herman Yusuf dengan Pasal 167 KUHP.
Diketahui, perkara Herman Yusuf sebelumnya juga sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama yakni, Pasal 167 KUHP dengan pelapor yang sama Suseno Halim pada tahun 2013 lalu. Meski perkara ini telah memiliki hukum tetap (inkrah) namun bisa kembali disidangkan.
Perkara Herman Yusuf, Selasa 24 Mei 2022 sudah sampai pada pemeriksaan keterangan saksi fakta Sarman pensiunan PNS Juru Sita PN Jakarta Utara yang terungkap adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan dua Hakim Anggota, H. Simarmata dan Bukoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan saksi Sarman dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Dyofa Yudistira mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan seperti barang bukti surat yang tertera berupa foto copy di dalam berkas JPU kasus perkara pidana antara Susesno Halim dengan Herman Yusuf.
“Tandatangan yang ada dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut bukan tanda tangan saya. Berita Acara Sita harus melampirkan dan melekat surat penetapan berkas. Dan saya tidak pernah satu tim dengan Juru Sita Didik Ika Karana dan Nanik Rosida sebagaimana tertera dalam berkas Berita Acara Sita tersebut,” jelas Sarman selaku saksi fakta.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Herman Yusuf, Aidi Johan mengatakan, saksi yang dihadiri adalah saksi fakta yang tidak pernah menandatangani Berita Acara Sita Jaminan. Penanganan perkara Aquo ini, adanya dugaan unsur nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak dapat dituntut dua kali.
Sebagaimana, kata Aidi Johan, nomor perkara yang ke dua saat ini disidangkan, teregistrasi perkara Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr, Pasal 167 KUHP, terdakwa Herman Yusuf dan berkas perkara yang pertama teregister Nomor 1099/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utr.
“Perkara pertama sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat sebagaimana amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Onslag Van vervolging atas laporan dari Suseno Halim, pungkas Aidi. (Dewi)