Tanpa Kantongi Izin, Dinasty Karaoke di Kota Bekasi Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, mempertanyakan dasar pencabutan segel Dinasty Karaoke yang berlokasi di Ruko CBD Betos Blok i No. 3A, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Agus Budiono mengungkapkan, memang awalnya Dinasty Karaoke tersebut menjadi sorotan DPC Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI Kota Bekasi, terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, beberapa waktu lalu.

Namun, sambung Agus, ternyata Dinasty Karaoke, bukannya hanya melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi, tapi setelah dilakukan investigasi, ternyata Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut juga tidak memilik izin usaha resmi di Kota Bekasi.

“Awalnya, memang Dinasty Karaoke itu dilaporkan melanggar PPKM Darurat, tapi paling tidak Dinas terkait Pemerintah Kota Bekasi standarnya pastilah mempertanyakan izinnya dulu. Artinya, keberadaan THM itu dong ada izin apa tidak,” tegasnya.

Dia mencontohkan, ketika polisi lalu lintas menghentikan sebuah kendaraan awalnya pastilah petugas melihat ada yang dilanggar yang kemudian distop dan diberitahukan apa yang dilanggar diikuti dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan maupun SIM yang sudah menjadi SOP dalam menjalankan tugasnya.

“Inikan aneh, apakah awalnya petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan penyeggelan tempat tersebut tidak menanyakan izinnya sampai kembali mencabut segel dengan alasan melaksanakan Perda Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru atau ATHB,” sindirnya.

Lalu, sambung Agus, sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kota Bekasi boleh mengabaikan tentang aturan perizinan, termasuk Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor: 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Berisiko.

“Seharusnya, ketika diketahui bahwa Dinasty Karaoke itu ternyata tidak mengantongi izin berawal dari adanya pelanggaran PPKM Darurat ya segelnya dilanjut. Artinya ternyata Dinasty Karaoke bukan hanya melanggar PPKM Darurat, tapi juga ternyata tidak berizin,” tegasnya.

Dengan fakta ini, lanjut Agus, wajar kalau dirinya menduga bahwa Satpol PP Kota Bekasi telah menerima sesuatu dari pihak pengelola Dinasty Karaoke. Sebab, dari mana dasarnya ada THM tidak berizin yang sempat disegel, karena langgar PPKM bisa kembali dicabut dan beroperasi.

“Ini luar biasa. Jadi wajar jika petugas dituding telah menerima upeti, karena mustahil ada THM yang dilaporkan melanggar PPKM Darurat ternyata usahanya juga tidak berizin, tapi bisa lolos. Jago dong berarti,” sindirnya.

Agus juga menyesalkan sikap Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang tidak menanggapi serius laporan dari rekan – rekan DPC AWPI Kota Bekasi mengingat usaha tanpa mengurus perizinannya telah merugikan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor THM.

“Ya, harusnya Plt Walikota Bekasi pak Tri sigap dengan hal yang beginian karena menyangkut PAD sektor hiburan, bukan malah diacuhkan gimana mau ada perbaikan yang lebih baik lagi untuk Kota Bekasi kedepan kalau memang niat mau maju lagi di Pilkada,” pungkas Agus. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB