Tanpa Kantongi Izin, Dinasty Karaoke di Kota Bekasi Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, mempertanyakan dasar pencabutan segel Dinasty Karaoke yang berlokasi di Ruko CBD Betos Blok i No. 3A, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Agus Budiono mengungkapkan, memang awalnya Dinasty Karaoke tersebut menjadi sorotan DPC Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI Kota Bekasi, terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, beberapa waktu lalu.

Namun, sambung Agus, ternyata Dinasty Karaoke, bukannya hanya melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi, tapi setelah dilakukan investigasi, ternyata Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut juga tidak memilik izin usaha resmi di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, memang Dinasty Karaoke itu dilaporkan melanggar PPKM Darurat, tapi paling tidak Dinas terkait Pemerintah Kota Bekasi standarnya pastilah mempertanyakan izinnya dulu. Artinya, keberadaan THM itu dong ada izin apa tidak,” tegasnya.

Dia mencontohkan, ketika polisi lalu lintas menghentikan sebuah kendaraan awalnya pastilah petugas melihat ada yang dilanggar yang kemudian distop dan diberitahukan apa yang dilanggar diikuti dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan maupun SIM yang sudah menjadi SOP dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

“Inikan aneh, apakah awalnya petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan penyeggelan tempat tersebut tidak menanyakan izinnya sampai kembali mencabut segel dengan alasan melaksanakan Perda Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru atau ATHB,” sindirnya.

Lalu, sambung Agus, sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kota Bekasi boleh mengabaikan tentang aturan perizinan, termasuk Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor: 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Berisiko.

“Seharusnya, ketika diketahui bahwa Dinasty Karaoke itu ternyata tidak mengantongi izin berawal dari adanya pelanggaran PPKM Darurat ya segelnya dilanjut. Artinya ternyata Dinasty Karaoke bukan hanya melanggar PPKM Darurat, tapi juga ternyata tidak berizin,” tegasnya.

Dengan fakta ini, lanjut Agus, wajar kalau dirinya menduga bahwa Satpol PP Kota Bekasi telah menerima sesuatu dari pihak pengelola Dinasty Karaoke. Sebab, dari mana dasarnya ada THM tidak berizin yang sempat disegel, karena langgar PPKM bisa kembali dicabut dan beroperasi.

Baca Juga :  Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

“Ini luar biasa. Jadi wajar jika petugas dituding telah menerima upeti, karena mustahil ada THM yang dilaporkan melanggar PPKM Darurat ternyata usahanya juga tidak berizin, tapi bisa lolos. Jago dong berarti,” sindirnya.

Agus juga menyesalkan sikap Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang tidak menanggapi serius laporan dari rekan – rekan DPC AWPI Kota Bekasi mengingat usaha tanpa mengurus perizinannya telah merugikan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor THM.

“Ya, harusnya Plt Walikota Bekasi pak Tri sigap dengan hal yang beginian karena menyangkut PAD sektor hiburan, bukan malah diacuhkan gimana mau ada perbaikan yang lebih baik lagi untuk Kota Bekasi kedepan kalau memang niat mau maju lagi di Pilkada,” pungkas Agus. (Edo)

Berita Terkait

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan
Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?
Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun
Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin
Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta
NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!
Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life
Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Suasana Persidangan Militer

Berita TNI

Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

Senin, 11 Des 2023 - 23:36 WIB

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB