BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, mempertanyakan dasar pencabutan segel Dinasty Karaoke yang berlokasi di Ruko CBD Betos Blok i No. 3A, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Agus Budiono mengungkapkan, memang awalnya Dinasty Karaoke tersebut menjadi sorotan DPC Asosiasi Wartawan Profesional (AWPI Kota Bekasi, terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, beberapa waktu lalu.
Namun, sambung Agus, ternyata Dinasty Karaoke, bukannya hanya melakukan pelanggaran PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi, tapi setelah dilakukan investigasi, ternyata Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut juga tidak memilik izin usaha resmi di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, memang Dinasty Karaoke itu dilaporkan melanggar PPKM Darurat, tapi paling tidak Dinas terkait Pemerintah Kota Bekasi standarnya pastilah mempertanyakan izinnya dulu. Artinya, keberadaan THM itu dong ada izin apa tidak,” tegasnya.
Dia mencontohkan, ketika polisi lalu lintas menghentikan sebuah kendaraan awalnya pastilah petugas melihat ada yang dilanggar yang kemudian distop dan diberitahukan apa yang dilanggar diikuti dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan maupun SIM yang sudah menjadi SOP dalam menjalankan tugasnya.
“Inikan aneh, apakah awalnya petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan penyeggelan tempat tersebut tidak menanyakan izinnya sampai kembali mencabut segel dengan alasan melaksanakan Perda Nomor: 15 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru atau ATHB,” sindirnya.
Lalu, sambung Agus, sebagai petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kota Bekasi boleh mengabaikan tentang aturan perizinan, termasuk Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor: 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Berisiko.
“Seharusnya, ketika diketahui bahwa Dinasty Karaoke itu ternyata tidak mengantongi izin berawal dari adanya pelanggaran PPKM Darurat ya segelnya dilanjut. Artinya ternyata Dinasty Karaoke bukan hanya melanggar PPKM Darurat, tapi juga ternyata tidak berizin,” tegasnya.
Dengan fakta ini, lanjut Agus, wajar kalau dirinya menduga bahwa Satpol PP Kota Bekasi telah menerima sesuatu dari pihak pengelola Dinasty Karaoke. Sebab, dari mana dasarnya ada THM tidak berizin yang sempat disegel, karena langgar PPKM bisa kembali dicabut dan beroperasi.
“Ini luar biasa. Jadi wajar jika petugas dituding telah menerima upeti, karena mustahil ada THM yang dilaporkan melanggar PPKM Darurat ternyata usahanya juga tidak berizin, tapi bisa lolos. Jago dong berarti,” sindirnya.
Agus juga menyesalkan sikap Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang tidak menanggapi serius laporan dari rekan – rekan DPC AWPI Kota Bekasi mengingat usaha tanpa mengurus perizinannya telah merugikan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor THM.
“Ya, harusnya Plt Walikota Bekasi pak Tri sigap dengan hal yang beginian karena menyangkut PAD sektor hiburan, bukan malah diacuhkan gimana mau ada perbaikan yang lebih baik lagi untuk Kota Bekasi kedepan kalau memang niat mau maju lagi di Pilkada,” pungkas Agus. (Edo)