Kasus Mahkota “Raja Sapta Oktohari Pejabat Atau Penjahat?”

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Raja Sapta Oktohari dikenal orang-orang sebagai pejabat National Olympic Committee (NOC) mewakili Indonesia dibidang olahraga. RSO juga adalah mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan anak dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang.

Oleh karena itu, kebanyakan orang mengenal Raja Sapta Oktohari putra dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang atau biasa disebut OSO sebagai orang terpandang dan terpelajar. Namun dimata para korban Mahkota hal tersebut berbanding terbalik.

Diketahui Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dimana perusahaan tersebut mengeruk kurang lebih Rp6,7 triliun uang para korbannya.

Raja Sapta Oktohari mengajak para korbannya untuk menaruh uang mereka ke Mahkota:

“Jika dulu kalian menerima bunga, maka saya Raja Sapta Oktohari mengajak bapak ibu sekalian untuk mengambil bagian dari perusahaan yang awal Rp50 miliar menjadi triliunan dan menikmati dividen,” promosi Raja Sapta Oktohari dengan senyum menebar janji.

Sayang, janji tinggal janji, jangankan dapat dividen, modal pun tidak dikembalikan oleh Raja Sapta Oktohari kepada para korban. Ditempuhlah jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar Mahkota mendapatkan legitimasi untuk menghindari pembayaran hutang.

Kepada Matafakta.com, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, PKPU hanyalah modus karena tidak adanya itikat baik dari para kriminal untuk membayar kerugian. Dalam perjanjian Homologasi, dalam Pasal 98 disematkan klausa bahwa:

“Peristiwa wanprestasi hanyalah berdasarkan kegagalan perseroan, melunasi kewajiban, setelah tanggal pelunasan akhir“.

“Disinilah memberikan luang bagi Mahkota untuk tidak membayarkan dan tidak dapat dituntut sebagai wanprestasi. Modus demi modus dilancarkan Mahkota untuk menghindari tanggung jawab,” sindir Sugi.

Setelah berhasil, sambung Sugi, merampok duit para korban, Mahkota menghindari kewajiban melalui jurus PKPU dan terakhir mereka pancarkan ancmaan dan intimidasi kepada para korban yang berani bicara dan menentang.

Sugi mencontohkan, Alwi salah satu korban Mahkota digugat Raja Sapta Oktohari Rp200 miliar, karena bercerita tentang kerugiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, gugatan tersebut dicabut pengacaranya Natalia Rusli setelah menjadi tersangka di Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya, Raja Sapta Oktohari kemudian mengunakan kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai kuasa hukumnya untuk menakuti Alwi selaku korbannya yang sudah dirugikan senilai Rp2 miliar. Namun, Alwi tidak takut malah sebaliknya membuktikan bahwa Raja Sapta Oktohari takut jika semua korban bersatu.

“Korban ditakut-takuti dengan ancaman ITE. Seharusnya Pemerintah melihat dan memperhatikan hal ini, bagaimana para korban investasi bodong yang sudah ditipu sekarang diintimidasi dan ditakut-takuti. Dimana Pemerintah saat ini melindungi warganya,” ungkap Sugi.

Bahkan, lanjut Sugi, Alwi pun menghimbau agar seluruh korban mau bersatu melawan kezholiman dan melawan kejahatan. Jika pemerintah lalai, maka kita sebagai masyarakat harus berjuang dan melawan balik.

“LQ Indonesia Law Firm siap membantu perjuangan kita para korban Skema Ponzi Raja Oktohari. Mari semua korban di tiap daerah buat laporan pidana dan ajukan pembatalan Homologasi ke Pengadilan Niaga,” kata Sugi mengutif himbauan Alwi.

Buat surat kepada Ketua MA dan Presiden bahwa para korban ditindas dengan Putusan Homologasi yang merugikan dengan memanfaatkan ketidakpahaman korban atas hukum agar Putusan Homologasi dibatalkan. Sudah saatnya seluruh korban Mahkota bersatu. Media akan mengawal perjuangan kita,” ucap Alwi dengan semangat.

Ditambahkan Sugi, LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban berani melapor ke kepolisian dan melakukan langkah hukum.

“Apalagi adanya upaya mengimingi dengan Rp2,5 juta cicilan PKPU disuruh kehilangan hak menuntut secara Pidana dan Perdata adalah bentuk itikat tidak baik yang memperkuat tipu daya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat awam akan hukum,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Raja Sapta Oktohari seperti ditampilkan dalam link Youtube LQ Indonesia Lawfirm: https://youtu.be/4n0Q6p3mGfw

Berita Terkait

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain
7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000
YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen
Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WIB

Soal Rumors Ganti Jaksa Agung, KOSMAK Sarankan Presiden Cari Figur Lain

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

7×24 Jam, Mahamuda Tantang Ungkap Akun “Bekasi Masih Kusut” Hadiah USD 3.000

Kamis, 24 September 2026 - 18:25 WIB

YGMD Laporkan Dugaan KKN dan Penyalahgunaan Wewenang di Kemendikdasmen

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB