Kasus Mahkota “Raja Sapta Oktohari Pejabat Atau Penjahat?”

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2022 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Raja Sapta Oktohari dikenal orang-orang sebagai pejabat National Olympic Committee (NOC) mewakili Indonesia dibidang olahraga. RSO juga adalah mantan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan anak dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang.

Oleh karena itu, kebanyakan orang mengenal Raja Sapta Oktohari putra dari Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang atau biasa disebut OSO sebagai orang terpandang dan terpelajar. Namun dimata para korban Mahkota hal tersebut berbanding terbalik.

Diketahui Raja Sapta Oktohari menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dimana perusahaan tersebut mengeruk kurang lebih Rp6,7 triliun uang para korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja Sapta Oktohari mengajak para korbannya untuk menaruh uang mereka ke Mahkota:

“Jika dulu kalian menerima bunga, maka saya Raja Sapta Oktohari mengajak bapak ibu sekalian untuk mengambil bagian dari perusahaan yang awal Rp50 miliar menjadi triliunan dan menikmati dividen,” promosi Raja Sapta Oktohari dengan senyum menebar janji.

Sayang, janji tinggal janji, jangankan dapat dividen, modal pun tidak dikembalikan oleh Raja Sapta Oktohari kepada para korban. Ditempuhlah jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar Mahkota mendapatkan legitimasi untuk menghindari pembayaran hutang.

Kepada Matafakta.com, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, PKPU hanyalah modus karena tidak adanya itikat baik dari para kriminal untuk membayar kerugian. Dalam perjanjian Homologasi, dalam Pasal 98 disematkan klausa bahwa:

Baca Juga :  Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Peristiwa wanprestasi hanyalah berdasarkan kegagalan perseroan, melunasi kewajiban, setelah tanggal pelunasan akhir“.

“Disinilah memberikan luang bagi Mahkota untuk tidak membayarkan dan tidak dapat dituntut sebagai wanprestasi. Modus demi modus dilancarkan Mahkota untuk menghindari tanggung jawab,” sindir Sugi.

Setelah berhasil, sambung Sugi, merampok duit para korban, Mahkota menghindari kewajiban melalui jurus PKPU dan terakhir mereka pancarkan ancmaan dan intimidasi kepada para korban yang berani bicara dan menentang.

Sugi mencontohkan, Alwi salah satu korban Mahkota digugat Raja Sapta Oktohari Rp200 miliar, karena bercerita tentang kerugiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Namun, gugatan tersebut dicabut pengacaranya Natalia Rusli setelah menjadi tersangka di Polres Jakarta Barat.

Selanjutnya, Raja Sapta Oktohari kemudian mengunakan kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai kuasa hukumnya untuk menakuti Alwi selaku korbannya yang sudah dirugikan senilai Rp2 miliar. Namun, Alwi tidak takut malah sebaliknya membuktikan bahwa Raja Sapta Oktohari takut jika semua korban bersatu.

“Korban ditakut-takuti dengan ancaman ITE. Seharusnya Pemerintah melihat dan memperhatikan hal ini, bagaimana para korban investasi bodong yang sudah ditipu sekarang diintimidasi dan ditakut-takuti. Dimana Pemerintah saat ini melindungi warganya,” ungkap Sugi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Bahkan, lanjut Sugi, Alwi pun menghimbau agar seluruh korban mau bersatu melawan kezholiman dan melawan kejahatan. Jika pemerintah lalai, maka kita sebagai masyarakat harus berjuang dan melawan balik.

“LQ Indonesia Law Firm siap membantu perjuangan kita para korban Skema Ponzi Raja Oktohari. Mari semua korban di tiap daerah buat laporan pidana dan ajukan pembatalan Homologasi ke Pengadilan Niaga,” kata Sugi mengutif himbauan Alwi.

Buat surat kepada Ketua MA dan Presiden bahwa para korban ditindas dengan Putusan Homologasi yang merugikan dengan memanfaatkan ketidakpahaman korban atas hukum agar Putusan Homologasi dibatalkan. Sudah saatnya seluruh korban Mahkota bersatu. Media akan mengawal perjuangan kita,” ucap Alwi dengan semangat.

Ditambahkan Sugi, LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para korban berani melapor ke kepolisian dan melakukan langkah hukum.

“Apalagi adanya upaya mengimingi dengan Rp2,5 juta cicilan PKPU disuruh kehilangan hak menuntut secara Pidana dan Perdata adalah bentuk itikat tidak baik yang memperkuat tipu daya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat awam akan hukum,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Raja Sapta Oktohari seperti ditampilkan dalam link Youtube LQ Indonesia Lawfirm: https://youtu.be/4n0Q6p3mGfw

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB