Lalai, Pimcab Gadai Kemandoran Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimcab Kemandoran Jakarta Barat: Usahuri

Pimcab Kemandoran Jakarta Barat: Usahuri

BERITA JAKARTA – Buruknya manajemen penggelolaan investasi PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Cabang Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.

Hal tersebut terjadi, lantaran, Usahuri sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Kemandoran Jakarta Barat tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen No. 14 Tahun 2017, mengenai tata cara pengajuan kredit, pelaoran berjenjang, petaksiran dan penilaian barang jaminan.

“Memang ada SOP yang tidak kami jalankan,” akunya saat memberikan kesaksiannya atas nama terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/5/2022).

Selain itu barang agunan gadai tidak dilakukan secara berkala melainkan hanya berdasarkan kepercayaan. Bahkan tak jarang barang agunan gadai hanya difoto melalui ponsel.

“Barang agunan hanya dilakukan pengecekan dua kali dalam sebulan. Dan setiap hari penutupan operasional kantor kami tidak membuat berita acara,” sesal Usahuri saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby.

Diketahui, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.

Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.

Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Kedua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ucap Arfianto.

Selain itu, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan. Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB