Lalai, Pimcab Gadai Kemandoran Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimcab Kemandoran Jakarta Barat: Usahuri

Pimcab Kemandoran Jakarta Barat: Usahuri

BERITA JAKARTA – Buruknya manajemen penggelolaan investasi PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Cabang Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.

Hal tersebut terjadi, lantaran, Usahuri sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Kemandoran Jakarta Barat tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen No. 14 Tahun 2017, mengenai tata cara pengajuan kredit, pelaoran berjenjang, petaksiran dan penilaian barang jaminan.

“Memang ada SOP yang tidak kami jalankan,” akunya saat memberikan kesaksiannya atas nama terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu barang agunan gadai tidak dilakukan secara berkala melainkan hanya berdasarkan kepercayaan. Bahkan tak jarang barang agunan gadai hanya difoto melalui ponsel.

“Barang agunan hanya dilakukan pengecekan dua kali dalam sebulan. Dan setiap hari penutupan operasional kantor kami tidak membuat berita acara,” sesal Usahuri saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

Diketahui, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.

Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.

Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Kedua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ucap Arfianto.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Selain itu, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan. Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi.

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB