BERITA JAKARTA – Buruknya manajemen penggelolaan investasi PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek, Cabang Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.
Hal tersebut terjadi, lantaran, Usahuri sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Kemandoran Jakarta Barat tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen No. 14 Tahun 2017, mengenai tata cara pengajuan kredit, pelaoran berjenjang, petaksiran dan penilaian barang jaminan.
“Memang ada SOP yang tidak kami jalankan,” akunya saat memberikan kesaksiannya atas nama terdakwa, Lusmeiriza Wahyudi di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu barang agunan gadai tidak dilakukan secara berkala melainkan hanya berdasarkan kepercayaan. Bahkan tak jarang barang agunan gadai hanya difoto melalui ponsel.
“Barang agunan hanya dilakukan pengecekan dua kali dalam sebulan. Dan setiap hari penutupan operasional kantor kami tidak membuat berita acara,” sesal Usahuri saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama dan Febby.
Diketahui, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi didakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.
Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.
Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Kedua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.
“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ucap Arfianto.
Selain itu, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan. Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi.
Selain itu, UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Sofyan)