BERITA JAKARTA – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Law Firm mengawal laporan polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Law Firm mendapatkan kuasa dari 147 korban dengan kerugian diatas Rp800 miliar dengan mempidanakan PT. Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan LQ Indonesia Law Firm itu, selain PT. Indosurya Inti Finance juga melaporkan kembali Henry Surya dan Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan “key person” lainnya yang diduga terlibat secara aktif, sehingga pencucian uang bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, bahwa komitmen Kapolri untuk tajam keatas sangat dihargai dan dengan melaporkan PT. Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim Polri untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari laporan polisi Koperasi Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada indikasi bahwa laporan polisi Koperasi Indosurya sulit untuk P21, karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi, sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk Jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum,” jelas Alvin, Senin (9/5/2022).
Dengan dibuatnya, sambung Alvin, laporan polisi kedua ini dengan terlapor dan kejadian berbeda, maka jika Henry Surya bebas demi hukum, maka Polri bisa langsung menahan kembali dengan laporan polisi kedua ini.
“Ini bukan Nebis in Idem, karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan juga berbeda, baik delict maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan tersangka penipu skema ponzi. Siasat para penjahat sudah LQ Indonesia Law Firm baca dan kami antisipasi langkah pamungkas,” tegasnya.
Diterangkan Alvin Lim, bahwa dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjual Medium Term Notes (MTN). Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN.
“Koperasi Indosurya di buat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance dan mengunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance. Oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan,” tegas Alvin lagi.
Diungkapkan Alvin, Pemilik awal PT. Indosurya Inti Finance adalah 51 persen Surya Effendi dan 49 persen Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99 persen saham PT. Indosurya Inti Finance.
“Peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena Indosurya Inti Finance menerima kurang lebih Rp2 Triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan Surya Effendy sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat,” jelasnya.
Alvin menambahkan, LQ Indonesia Law Firm dan 147 korban dengan total kerugian diatas Rp800 miliar melapor ke Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim Polri untuk memproses laporan polisi PT. Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat skema ponzi untuk bebas demi hukum berhasil karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu yang singkat.
“Kami yakin Polri akan mampu menahan semua pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus Polri dalam penanganan laporan polisi ini. Selamat bekerja,” pungkas Alvin. (Sofyan)