Alvin Lim Apresiasi KAI Sudah Tindak Oknum Advokat Langgar Etik

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan, Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022.

Pencabutan status Natalia Rusli sebagai Advokat KAI buntut dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 5 Mei 2021.

Dalam persidangan etik, terkuak bahwa ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, sehingga Natalia Rusli melanggar Permenristek Dikti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin pimpinan Ropaun Rambe ketika di sidang etik oleh puluhan korban investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang setelah ambil uang lawyer fee ternyata tidak menjalankan tugasnya dan janjinya sebagai advokat.

Bahkan, ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli ternyata belum disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang menjadi salah satu syarat sah sebagai advokat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Dikatakan Alvin Lim, bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat.

“Dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum yang bersangutan NR mengakui dirinya sebagai advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Senin (9/5/2022).

VS dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang NR. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Alvin Lim pun mengapresiasi jajaran KAI yang sudah professional dan komitmen dalam melakukan sidang etik terhadap teradu Natalia Rusli.

“Terima kasih banyak atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap teradu Natalia Rusli. Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang advokat tidak terpenuhi, karena tidak terdaftar Dikti,” tandas Alvin.

M dan VS selaku korban Natalia Rusli menambahkan setelah ini dirinya akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai advokat.

“Tidak seharusnya oknum lawyer bodong seperti NR dibiarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB