Alvin Lim Apresiasi KAI Sudah Tindak Oknum Advokat Langgar Etik

- Jurnalis

Senin, 9 Mei 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan, Erman Umar, menjatuhkan sanksi pencabutan Natalia Rusli sebagai advokat KAI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/DKEA-KAI-III/2022 tanggal 4 April 2022.

Pencabutan status Natalia Rusli sebagai Advokat KAI buntut dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA dari LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 5 Mei 2021.

Dalam persidangan etik, terkuak bahwa ternyata ijazah Sarjana Hukum, Natalia Rusli jurusan Sarjana Hukum di Universitas Timbul Nusantara, tidak terdaftar dipangkalan data Dikti, sehingga Natalia Rusli melanggar Permenristek Dikti.

Sebelumnya diketahui Natalia Rusli mengundurkan diri dari keanggotaan Peradin pimpinan Ropaun Rambe ketika di sidang etik oleh puluhan korban investasi bodong yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang setelah ambil uang lawyer fee ternyata tidak menjalankan tugasnya dan janjinya sebagai advokat.

Bahkan, ketika menandatangani surat kuasa, Natalia Rusli ternyata belum disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang menjadi salah satu syarat sah sebagai advokat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dikatakan Alvin Lim, bahwa Natalia Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya VS dan RS yang mengetahui ketika menandatangani surat kuasa ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat.

“Dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum yang bersangutan NR mengakui dirinya sebagai advokat dan mengambil sejumlah uang sebagai lawyer fee,” terang Alvin kepada Matafakta.com, Senin (9/5/2022).

VS dengan sengit mengatakan bahwa Natalia Rusli ini merugikan dirinya yang menjadi korban mulut manis dan rayuan kebohongan Natalia Rusli yang mengunakan sosok Juniver Girsang atas janji akan dikembalikan dana kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Ternyata bohong semua itu janjinya. Saya adukan etik di Peradin ternyata dia mengundurkan diri dan pindah ke KAI. Makanya saya pidanakan saja dia ke Polres Jakarta Barat. Harap masyarakat berhati-hati atas sepak terjang NR. Ijazah Sarjana Hukumnya saja tidak terdaftar Dikti,” ungkapnya.

Alvin Lim pun mengapresiasi jajaran KAI yang sudah professional dan komitmen dalam melakukan sidang etik terhadap teradu Natalia Rusli.

“Terima kasih banyak atas keprofesionalan dan komitmen KAI dalam melakukan sidang etika terhadap teradu Natalia Rusli. Keputusan KAI untuk mencabut keanggotaan Natalia Rusli sebagai Advokat di KAI sudah tepat, apalagi Ijazah Sarjana Hukum sebagai syarat utama seorang advokat tidak terpenuhi, karena tidak terdaftar Dikti,” tandas Alvin.

M dan VS selaku korban Natalia Rusli menambahkan setelah ini dirinya akan mengajukan gugatan di Pengadilan untuk permohonan pembatalan Berita Acara Sumpah Natalia Rusli sebagai advokat.

“Tidak seharusnya oknum lawyer bodong seperti NR dibiarkan memangsa masyarakat yang mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB