BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menegaskan LQ Indonesia Law Firm akan terus bersuara dan berjuang demi tegaknya keadilan hukum bagi masyarakat yang dirugikan seperti yang dialami para korban penipuan investasi bodong dan koperasi simpan pinjam dengan berbagai modus kejahatan.
“Kami, LQ Indonesia Law Firm tidak akan pernah lelah untuk membela masyarakat yang menuntut keadilan hukum di negari ini,” tegas Alvin saat berbincang ringan dengan Matafakta.com, Selasa (12/4/2022).
Alvin pun meminta maaf jika selama perjuangannya terkesan selalu memojokan institusi Polri yang selalu terbawa atau terseret dengan prilaku – prilaku buruk oknum Polri yang selalu merusak nama baik institusi Polri yang kita cintai yang sejatinya sebagai pangayom dan pelindung masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tudingan itu bukan tanpa dasar bisa dilihat secara gamblang melalui berbagai sumber media bagaimana penanganan hukum dalam suatu kasus masih tebang pilih, sehingga masyarakat kecewa dan hilang harapan untuk mendapatkan keadilan hukum,” jelasnya.
Alvin mencontohkan, seperti penanganan kasus KSP Indosurya senilai Rp15,9 triliun sudah hampir 2 tahun belum juga ada perkembangan yang memuaskan bagi para korban. Berbeda dengan penanganan kasus Indra Kenz yang kerugian cuma puluhan miliar perkembanganya melesat luar biasa.
“Dalam kasus Indra Kenz, pacarnya saja dijadikan tersangka. Sementara dalam kasus Henry Surya pemilik KSP Indosurya yang tas istrinya merk hermes senilai Rp10 miliar saja tidak pernah diperiksa dan tidak ada penyitaan, apalagi tersangka. Bisa dibayangkan itu,” jelas Alvin, Selasa (12/4/2022).
Lebih aneh lagi, sambung Alvin, Surya Effendy yang namanya selalu ada dalam setiap aliran dana KSP Indosurya, boro-boro dijadikan tersangka. Begitu juga dengan kasus PT. Mahkota juga dimana terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) yang hingga kini, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ), tidak berani menetapkan tersangka.
“Padahal, jelas video RSO jualan dan mengiming-iming orang untuk masuk, sama persis dengan video Indra Kenz. Selain itu, kasus KSP Sejahtera Bersama kerugian triliunan juga dengan modus yang sama persis dengan KSP Indosurya sampai sekarang sudah hampir 2 tahun, para terlapor dan pelaku tidak dijadikan tersangka,” ungkap Alvin kecewa.
Ajaibnya lagi, lanjut Alvin, saat dilakukan penangkapan terhadap tiga petinggi KSP Indosurya pada Jumat 2 Februari 2022 lalu, Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub bisa lolos dari kawalan polisi, tinggal Ketua KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria mendekam di sel tahanan.
“Ya, namanya sebagai Direktur Operasional Suwito Ayub pastilah banyak mengetahui tentang aliran – aliran dana KSP Indosurya kemana saja mengalir selama KSP Indosurya bermasalah. Intinya, kami LQ Indonesia Law Firm tidak akan pernah berhenti bersuara dan berjuang hingga menjadi terang persoalannya,” pungkas Alvin. (Sofyan)