Klarifikasi Mantan Klien Fitnah Alvin Lim Gelapkan Bilyet Rp81 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A Mantan Klien LQ Indonesia Law Firm

A Mantan Klien LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Seorang mantan klien LQ Indonesia Law Firm membuat sebuah video permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dan pernah membuat video di media sosial yang mencemarkan nama baik LQ Indonesia Law Firm dengan tuduhan bahwa LQ Indonesia Law Firm mengelapkan Bilyet Fikasa Group miliknya.

Diketahui, A sebelumnya membuat sebuah video di bulan Mei 2021 yang menuduh bahwa Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm kabur dan mengelapkan Bilyet Fikasa Group miliknya serta melaporkan Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan LP Nomor: 2749/V/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 28 Mei 2021.

Saat itu A, membuat video seolah-olah Kantor LQ Indonesia Law Firm tertutup, tidak beroperasi dan kabur membawa Bilyet Fikasa Group miliknya. Disebutkan dalam pemberitaan bahwa total kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm sejumlah Rp81 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin meminta maaf kepada Bapak Alvin Lim atas video saya sebelumnya yang mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, dalam video ini saya menyatakan bahwa permasalahan saya dengan Bapak Alvin Lim sudah selesai dengan baik secara kekeluargan, saya mengucapkan terima kasih,” ujar A dalam video berdurasi 40 detik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa berita di media tentang penggelapan Bilyet Fikasa Group dilebih-lebihkan, karena ada oknum pengacara dan wartawan bodong yang menunggangi permasalahan dan menghasut klien-klien LQ Indonesia Law Firm.

Padahal, kata Sugi, dalam kasus Fikasa Group sudah dijalankan sesuai Surat Kuasa dan perjanjian perdamaian serta sudah diselesaikan para pihak yang bisa dilihat dalam video youtube yang dibuat pada Mei 2021, seolah-olah ada seorang wartawan menunggu depan Kantor LQ Indonesia Law Firm secara kebetulan mewawancarai A.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Padahal, lanjut Sugi, oknum wartawan bodrek itu diketahui mangkal di Polda Metro Jaya dan selalu minta uang sebesar Rp500 ribu per berita yang diterbitkannya kepada LQ Indonesia Law Firm. Hingga suatu saat oknum wartawan tersebut menusuk LQ Indonesia Law Firm dari belakang, sehingga LQ Indonesia Firm memutuskan hubungan dengan mereka.

Sejak saat itu, oknum wartawan tersebut dendam karena tidak mendapatkan pemasukan dari LQ Indonesia Law Firm dan mencoba merusak reputasi LQ Indonesia Law Firm. Para oknum pengacara dan wartawan ini ada dendam pribadi karena LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk tidak menjalin hubungan dengan para oknum tersebut.

“LQ Indonesia Law Firm adalah Law Firm lurus, kami tidak akan berhubungan dengan oknum Lawyer dan oknum wartawan yang tidak sejalan dengan Integritas LQ Indonesia Law Firm. Oleh karena itu mereka memancing di air yang keruh,” jelas Sugi.

Laporan Penggelapan Alvin Lim Tidak Bisa Dilanjutkan

Laporan polisi penggelapan oleh para penyidik tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ada unsur pidana, karena Alvin Lim menjalankan semua tugas sesuai Surat Kuasa dan surat persetujuan perdamaian, sehingga tidak ada penggelapan.

Selain itu, Alvin Lim juga menempuh langkah hukum perdata dan mengugat A yang dianggap wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang sidangnya sudah sampai tahap pembuktian.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Secara kekeluargaan permasalahan sudah selesai antara A dan LQ Indonesia Law Firm. LQ Indonesia Law Firm dari awal selalu menghormati dan menghargai semua klien. Oleh karena itu, kami juga akan mencabut gugatan Perdata di PN Tangerang terhadap saudara A.

“Dengan adanya video dari A, sudah jelas dan membersihkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm yang tidak tercela. Tidak mungkin Alvin Lim menggelapkan bilyet atas investasi gagal bayar senilai Rp1 miliar milik saudara A,” ucap Sugi.

“Saya tahu sendiri Alvin Lim bahkan keluar uang lebih besar dari Rp1 miliar untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat. Terima kasih saudara A yang sudah gentle mau minta maaf, kami apresiasi anda,” tambah Sugi.

Bagi Alvin Lim, sambung Sugi, saat ini hidupnya bukan mencari harta, melainkan mengembangkan LQ Indonesia Law Firm agar LQ Indonesia Law Firm menjadi institusi penegak hukum yang membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

Alvin Lim bahkan, tambah Sugi, punya banyak aset serta Rumah di Indonesia dan Amerika Serikat. Ketika menjabat Vice President Bank of Amerika, gajinya sebulan Rp1 miliar lebih.

“LQ Indonesia Law Firm bangga punya Ketua Pengurus yang intelek, berdedikasi tinggi, kerja keras dan berani melawan oknum manapun. Teladan inilah yang selalu kami jalankan, sehingga LQ Indonesia Law Firm memiliki 8 Pakta Integritas. Bagi masyarakat yang membutuhkan Konsultasi Hukum dapat menghubungi Hotline LQ di 0817-9999-489,” pungkas Sugi.

Video Permohonan Maaf mantan Klien LQ Indonesia Law Fim

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB