Proyek Pengecatan Kantor Kejari Jakpus Abaikan Keselamatan Kerja

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus

Kejari Jakpus

BERITA JAKARTA – Proyek pekerjaan perawatan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat disinyalir tidak transparan mengenai anggaran proyek. Meski pengerjaan tersebut telah dimulai sejak 29 Januari 2022 dan saat ini sedang dilaksanakan kegiatan pengecatan oleh pihak ketiga atau rekanan pelaksana, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek yang bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai jenis pekerjaan, pelaksana proyek, nilai dan sumber anggaran serta masa klender kerja, menjadi bahan pertanyaan beberapa pihak yang melihat pengecatan Kantor Kejari Jakpus tersebut.

Pasalnya, banyak pihak yang mempertanyakan tidak adanya papan proyek sehingga terkesan menghindari Pengawasan Masyarakat (Wasmas) yang juga memilili kewenangan untuk mengawasi soal penggunaan anggaran negara.

Selain itu dimana pihak pelaksana tidak memperlengkapi pekerja dengan alat pelindung kerja (APK) yang seharusnya menjamin keselamatan dan kenyamanan para pekerja proyek tersebut dari resiko kecelakaan kerja.

Amatan Matafakta.com, di lapangan pekerja tanpa menggunakan APK itu dibiarkan saja bekerja tanpa adanya teguran dari pihak Kejari Jakpus. Hal ini juga jadi bahan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak Kejari Jakpus dalam mendukung Peraturan Pememerintah yang mewajibkan pelaksana proyek mengutamakan keselamatan pekerjanya.

Sebagian memang menilai hal itu merupakan tugas pelaksana proyek, tapi karena yang dikerjakan adalah pengecatan Kantor Kejari Jakpus, maka sejatinya yang berwenang di Kejari Jakpus mengambil langkah menegur pelaksana proyek.

Sementara itu, pihak Kejari Jakpus melalui Kasi Intel belum memberikan tanggapan mengenai proyek pengecatan yang dimaksud. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB