Pelaku Mafia Tanah di PN Jakpus Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin disinyalir hanya seremonial belaka.

Pasalnya, terduga pelaku mafia tanah hingga kini masih bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan oleh penegak hukum.

Tengok saja perkara pemalsuan sertipikat tanah atas nama Andrie Widjaya yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana terdakwa masih bisa tersenyum bebas.

Padahal, Andrie Wijaya merupakan bagian dari komplotan pemalsu sertipikat tanah yang diduga dibekingi oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lusi Indriani.

Selain terdakwa Lusi Indriani oknum pejabat PPAT, turut diadili Andrie Widjaya dan A. Ida Agustini.

Sementara, dua tersangka lainnya, yakni A. Jumantoro, Ardiansyah alias Andryan Chrystanto hingga kini masih diburu pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ).

Meski demikian terhadap terdakwa Andrie Widjaya disinyalir pihak penegak hukum diduga memberikan keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan.

Baca Juga :  PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Aksi peniruan surat tanah terjadi di Kantor PPAT milik Lusi di Ruko Marcella III, Jalan Pondok Betung Raya No. 9, Bintaro Jaya Sektor 3A, Tangerang Selatan pada 27 Juni 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terduga pemalsuan setipikat tanah, dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB