Pelaku Mafia Tanah di PN Jakpus Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin disinyalir hanya seremonial belaka.

Pasalnya, terduga pelaku mafia tanah hingga kini masih bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan oleh penegak hukum.

Tengok saja perkara pemalsuan sertipikat tanah atas nama Andrie Widjaya yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana terdakwa masih bisa tersenyum bebas.

Padahal, Andrie Wijaya merupakan bagian dari komplotan pemalsu sertipikat tanah yang diduga dibekingi oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lusi Indriani.

Selain terdakwa Lusi Indriani oknum pejabat PPAT, turut diadili Andrie Widjaya dan A. Ida Agustini.

Sementara, dua tersangka lainnya, yakni A. Jumantoro, Ardiansyah alias Andryan Chrystanto hingga kini masih diburu pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ).

Meski demikian terhadap terdakwa Andrie Widjaya disinyalir pihak penegak hukum diduga memberikan keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan.

Aksi peniruan surat tanah terjadi di Kantor PPAT milik Lusi di Ruko Marcella III, Jalan Pondok Betung Raya No. 9, Bintaro Jaya Sektor 3A, Tangerang Selatan pada 27 Juni 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terduga pemalsuan setipikat tanah, dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB