BERITA JAKARTA – Pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin disinyalir hanya seremonial belaka.
Pasalnya, terduga pelaku mafia tanah hingga kini masih bebas berkeliaran alias tidak dilakukan penahanan oleh penegak hukum.
Tengok saja perkara pemalsuan sertipikat tanah atas nama Andrie Widjaya yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana terdakwa masih bisa tersenyum bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Andrie Wijaya merupakan bagian dari komplotan pemalsu sertipikat tanah yang diduga dibekingi oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lusi Indriani.
Selain terdakwa Lusi Indriani oknum pejabat PPAT, turut diadili Andrie Widjaya dan A. Ida Agustini.
Sementara, dua tersangka lainnya, yakni A. Jumantoro, Ardiansyah alias Andryan Chrystanto hingga kini masih diburu pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ).
Meski demikian terhadap terdakwa Andrie Widjaya disinyalir pihak penegak hukum diduga memberikan keistimewaan dengan tidak melakukan penahanan.
Aksi peniruan surat tanah terjadi di Kantor PPAT milik Lusi di Ruko Marcella III, Jalan Pondok Betung Raya No. 9, Bintaro Jaya Sektor 3A, Tangerang Selatan pada 27 Juni 2016 lalu.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terduga pemalsuan setipikat tanah, dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)